Saksi Akui KDI Miliki Piutang Rp 25 Miliar
Rabu, 16 Maret 2005 | 17:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi M Boe Sono dalam persidangan kasus terdakwa kasus penyelewengan dana Bulog untuk pengadaan minyak goreng dengan terdakwa Nurdin Halid mengakui pada 1999 terdapat piutang Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) pada pihak ketiga. "Nilai seluruh piutang tersebut mencapai sekitar Rp 25 miliar," ujar Boe Sono di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/3).
Piutang tersebut, menurut Boe Sono, terdiri dari pengadaan minyak goreng Rp 10 miliar, penjualan minyak goreng Rp 7,23 miliar dan piutang perwakilan KDI di daerah Rp 6 miliar. "Jumlah itu berdasarkan kalkulasi pada April 2001," ujarnya.
Boe Sono bertugas mencatat piutang-piutang KDI pada pihak ketiga. "Catatan tersebut kemudian saya kelompokkan," ujar dia.
Boe Sono mengaku kesulitan menagih piutang tersebut karena dia hanya memiliki dua staf pembantu. Dia lalu lapor kepada direksi dan akhirnya mereka meminta bantuan pengacara. "Tetapi perkembangannya tidak signifikan," ujar dia.
Karena tidak ada perkembangan, ujar Boe Sono, Bulog akhirnya meminta bantuan Kejaksaan Agung, Direktorat Perdata untuk membantu. "Semua berkas piutang saya serahkan," kata dia.
Meski berkas sudah diberikan, penagihan piutang tetap belum dilakuakan. "Setelah itu saya tidak tahu apa-apa, karena sejak Agustus 2001 seluruh pegawai KDI tidak lagi digaji, mereka banyak yang berhenti," katanya.
Dalam kesaksiannya, Boe Sono mengakui awalnya tidak tahu menahu mengenai perjanjian utang antara KDI dan Bulog. "Saya baru dengar jumlahnya Rp 160 miliar saat rapat," ujarnya.
Sidang yang diketuai Hakim I Wayan Rena, sedianya menghadirkan lima orang saksi dari tim Jaksa Penuntun Umum, yakni Yunivia Imran (Sekretaris Inkut), Lili Yurnaliah (istri almarhum Fauzan), Husin tanjung (Bekas Dirut KDI, Kusumaningtias (City Bank) dan H. M Boe Sono (Staff Ahli KDI). Namun yang hadir hanya Boe Sono dan Lili. Sedangkan Husin Tanjung dan Kusumaningtias tidak bisa hadir karena sakit.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli yakni Yusrizal Ilyas, Hadi, Saleh Thaher, Komariah, Sapardjaja dan Sigit Riyanto.
Astri Wahyuni





