Pollycarpus Bakal Menjadi Tersangka
Jum'at, 18 Maret 2005 | 17:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mabes Polri kemungkinan akan menjadikan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai
tersangka tewasnya aktivis HAM, Munir. Sumber Tempo di Mabes Polri menjelaskan, Jumat (18/3)
malam ini, Poly resmi ditahan dan surat penetapannya sebagai tersangka sudah ditandatangani
Direktur Keamanan Trans-Nasional Mabes Polri, Brigjen Pol Pranowo Dahlan.
Munir meninggal dalam pesawat Garuda yang sedang menuju bandara Amsterdam, Belanda pada 6
September 2004. Dalam penerbangan dari Jakarta menuju Singapura (untuk transit), pendiri
LSM Kontras ini mendapat tempat duduk kelas bisnis dari Poly, pilot Garuda yang ketika itu
ikut terbang sampai Bandara Changi, Singapura. Hasil otopsi dan penyelidikan polisi
menjelaskan Munir meninggal karena racun arsenik yang diperolehnya dari makanan yang
dimakannya selama penerbangan Jakarta-Singapura.
Ketika informasi ini dikonfirmasi ke Pranowo, ia enggan memberikan klarifikasi. Pranowo
justru balik bertanya siapa sumber berita itu. "Kalau sudah ada kabar penahanan pasti
dikasih tahu, dan kalau sudah ada cukup bukti berarti dia tersangka," kata dia. Tapi ia
mengelak ketika ditanyakan apakah bukti keterlibatan Pollycarpus sebagai tersangka sudah
cukup. Pranowo juga mengelak ketika ditanyakan rencana pemeriksaan terhadap sejumlah
pejabat di Badan Intelejen Negara. "Belum. Dan yang dibilang BIN itu kan bisa orang-
orangnya atau yang pernah bekerja disitu," katanya.
Adapun rencana pemeriksaan terhadap Indra Setiawan, mantan Direktur Utama Garuda, Pranowo
mengatakan, belum ada rencana pemeriksaan lanjutan yang mengarah sebagai tersangka.
Istiqomatul Hayati-Tempo





