Pengacara Bom Kuningan Menolak Dakwaan Jaksa
Senin, 21 Maret 2005 | 20:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim kuasa hukum Agus Ahmad, salah satu terdakwa kasus peledakkan bom di depan
Kedutaan Besar Australia, Sutejo Saptojalu menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada
sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (21/3). Alasannya dakwaan tersebut
mengandung beberapa kelemahan.
Menurut Sutejo jaksa Jaya Sakti salah menggunakan nomor undang-undang, seharusnya UU No 15
tentang Terorisme, tetapi disebutkan UU no 5. Namun, Jaya menganggap itu hanya kesalahan
redaksional saja. "Itu bukan masalah besar," katanya. Sutejo menganggap hal tersebut
berakibat fatal pada persidangan, karena jaksa dinilai salah menerapkan undang-undang
dalam dakwaan. " Dakwaan bisa batal demi hukum," ujarnya. Ia menambahkan, seharusnya
perubahan dakwaan diajukan sebelum persidangan. "Alasan hanya kesalahan redaksional tidak
bisa diterima," ujarnya.
Alasan lain Sutejo menolak surat dakwaan, karena delik-delik yang dibacakan jaksa tidak
dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. Terdakwa, menurut Sutejo, melakukan semua aktivitasnya
di Cikareng dan Cikampek. "PN Jaksel tidak berwenang menyelenggarakan persidangan ini,"
ujarnya. Tim kuasa hukum Agus Ahmad, akan menggunakan alasan-alasan tersebut pada sidang
eksepsi Rabu (23/3) mendatang.
Astri Wahyuni-Tempo





