Pemerintah Melarang Calon Haji Dibawah Umur

Senin, 21 Maret 2005 | 20:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta calon jemaah haji yang belum dewasa (aqil baliq) untuk tidak ikut dalam rombongan jamaah musim haji Tahun 2006. “Pendaftar yang belum aqil baliq tidak diperbolehkan lagi," ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni di Departemen Agama, Senin (21/3).

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil, kebijakan ini dikeluarkan lantaran meningkatnya jumlah jemaah haji yang belum aqil baliq menjadi peserta haji Tahun 2005. Sementara, kuota untuk jemaah haji yang sudah wajib menjalankan ibadah (aqil baliq), masih kurang.

Menurut Taufik, di Tahun 2005, Indonesia yang mendapat kuota 205 ribu peserta haji, mengikutsertakan 300 anak dibawah usia 10 tahun sebagai peserta. "Sementara, masih banyak yang wajib haji tidak bisa ikut,” kata Taufik. Lagi pula, menurut Taufik, “mereka ini belum wajib, jadi bisa tunggu sampai waktunya,” lanjut Taufik.

Untuk itu, menurut Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Tulus, anak-anak dibawah 17 tahun yang sudah mendaftar untuk musim haji Tahun 2006, akan dibatalkan. "Kami minta kepada Kanwil-kanwil agar tidak memberikan kuota kepada yang belum aqil baliq," ujar Tulus.

Hingga tanggal 18 Maret lalu, menuru Tulus, jumlah pendaftar yang masih berusia dibawah 17 tahun sudah mencapai 978 orang. Menrut Tulus, bila alasan berhaji calon haji cilik ini untuk belajar berhaji, “lebih baik ikut umroh, kan tidak ada kuotanya,” kata Tulus.

yophiandi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: