Mahkamah Konstitusi : Tanggung Jawab Bukan pada DPRD
Selasa, 22 Maret 2005 | 16:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majeis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Cetro dan 21 KPUD untuk mencabut beberapa pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun majelis hakim yng diketuai Jimly Asshiddiqie hanya mengabulkan sebagian permohonan. Selebihnya majelis hakim menolak permohonan Cetro dan KPUD.
Beberapa permohonan yang dikabulkan, yaitu mencabut pasal 57 ayat 1 sepanjang anak kalimat "...yang bertanggungjawab kepada DPRD", pasal 66 ayat 3 huruf e "meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD", pasal 67 ayat 1 huruf e sepanjang anak kalimat "....kepada DPRD " dan pasal 82 ayat 2 sepanjang anak kaimat "...oleh DPRD".
Majelis hakim menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi dalam keputusannya yang dibacakan Selasa (22/3) di Gedung Mahkamah Kostitusi, majelis hakim menambahkan keputusan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah langsung harus berdasarkan asas-asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta diselenggarakan oleh penyelenggaran yang independen. Bukan harus bertanggungjawab kepada DPRD, karena DPRD merupakan lembaga perwakian rakyat yang terdiri atas unsur-unsur partai politik yang menjadi pelaku kompetisi dalam pemilihan langsung itu.
KPUD, menurut majelis hakim harus bertanggungjawab kepada publik. Sedangkan kepada DPRD, KPUD hanya menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya. Mahkamah Konstitusi juga beralasan dalam penyelenggaraan pemilihan langsung KPUD tidak mempertanggungjawabkan penggunaan kepada DPRD, karena dananya berasal dari APBN bukan APBD. Majelis memutuskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus menurut pertauran perundnag-undangan yang berlaku.
Mengenai penetapan pasangan calaon kepala daerah dan wakil kepala daerah, mahkamah berpendapat pembatalan pasangan calon tidak dilakukan oleh DPRD melainkan oleh KPUD.
Dalam waktu yang sama, majeis hakim juga menyatakan tindakan pemerintah membentuk peraturan pemerintah tentang pemilihan kepala daerah langsung tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan diperintahkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Selain menolak permohonan mengenai kewenangan pemerintah membuat peraturan pemerintah mengenai pilkada, majelis hakim juga menolak permohonan mencabut pasal 106 ayat 1 sampai ayat 7.
Dalam putusan ini ada tiga hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion). Ketiga hakim itu M Laica Marzuki, Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan. Hakim Laica menyatakan pilkada seharusnya digolongkan dalam pemilu sehingga seyogyanya mahkamah mengabulkan semua permohonan pemohon, kecuali yang terpaut dengan pasal 1 butir 21 UU Pemda.
Sedangkan Mukhtie Fadjar mengatakan pilkada adalah urusan pemerintah daerah. Sehingga keputusan MK mengabulkan beberapa permohonan dianggap akan merusak seluruh desain seluruh bangunan pilkada. Sementara Hakim Maruarar sependapat dengan Hakim Laica bahwa semua permohonan pemohon seharusnya dikabulkan.
Iswara Natanegara, Staf Ahli Menteri bidang Pemerintahan Departemen Dalam Negeri, memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah tetap berjalan. Menyangkut beberapa pasal yang dibatalkan MK, Iswara mengungkapkan akan disesuaikan dalam perpu yang akan dibuat Depdagri. Dia juga menegaskan tidak ada masalah dengan putusan MK yang mencabut beberapa pasal. "Yang diputuskan MK, akan kami patuhi, laksanakan. Mudah-mudahan tidak ada penundaan," ujarnya.
Sunariyah





