Pollycarpus Indikasikan Keterlibatan Garuda

Rabu, 23 Maret 2005 | 05:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, Suhardi Somomoeljono, mengatakan bahwa kliennya tidak sendirian dalam melakukan pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir. Dari bukti-bukti yang ada, ia menyimpulkan ada pihak lain yang lebih dominan ketimbang kliennya itu.

Indikasinya, menurut Suhardi, Polly mengaku tidak mengetahui bahwa pembuatan surat penugasan untuk dirinya penanggalannya tidak tepat. Jika surat penugasan itu palsu, Polly khawatir kartu tanda pengenal dirinya sebagai aviation security juga palsu. "Padahal saya menerima surat tugas dan ID card dari atasan saya," kata Suhardi kepada pers menirukan ucapan Pollycarpus, Selasa (22/3).

Menurut Suhardi, Pollycarpus membantah sebagai pihak yang meminta diterbangkan dengan pesawat yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004. Polly sebetulnya meminta diberangkatkan ke Singapura dengan penerbangan pertama. "Tapi Polly dijemput tim Garuda pada penerbangan terakhir, pukul 21.00 WIB. Padahal waktu itu Polly sudah mau tidur," papar Suhardi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pollycarpus mengantongi surat penugasan dari Direktur Utama Garuda Indra Setiawan sejak 11 Agustus 2004. Namun, saksi lain ada yang menyebut bahwa surat penugasan berasal dari Sekretaris Chief Pilot Rohainil Aini yang dikeluarkan pada 6 September 2004 siang hari. Ia ditugaskan mengawasi keberangkatan pesawat GA 974 yang berangkat menuju Belanda pada malam hari.

Rohainil kemarin diperiksa penyidik, tapi statusnya masih sebagai saksi. Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli penerbangan dari Departemen Perhubungan.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung menyatakan bahwa tim penyidik menemukan kejanggalan dalam penugasan Pollycarpus sebagai aviation security pesawat Garuda yang rusak di Bandara Changi, Singapura.

Sebab, dari penjelasan otoritas bandara itu, jika sebuah pesawat asing rusak, yang menangani adalah para petugas dari bandara tersebut. "Bukan ditangani oleh supervisi dan mekanik Garuda. Tapi tergantung lokasi pesawat rusak," kata Suyitno.

Pada bagian lain, Suyitno mengungkapkan, polisi sudah memperoleh kepastian bahwa badan otoritas Belanda bersedia memberikan semua barang bukti yang terkait dengan kematian Munir. Barang bukti itu berupa berita acara pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum turun dari pesawat, olah tempat kejadian perkara, dan sisa organ tubuh Munir. "Penyerahan tinggal menunggu waktu saja," kata Suyitno.

Kesediaan pemerintah Belanda itu tertuang dalam surat Menteri Kehakiman Belanda J.P.H. Donner kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada 14 Maret. Namun, menurut juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo, Donner meminta jaminan pemerintah Indonesia agar pembunuh Munir kelak tidak dihukum mati.

Sementara itu, Tim Pencari Fakta (TPF) Munir kemarin bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari pertemuan itu terungkap bahwa sebelum Munir tewas, ada pihak dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang meminta PPATK menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening Munir, Hendardi, dan Yeni Rosa Damayanti.

Namun, menurut sumber Tempo, permintaan itu ditolak PPATK. Sebab, "PPATK hanya melayani permintaan dari penegak hukum, yaitu polisi dan KPK," katanya.

Pertemuan TPF dengan PPATK berlangsung di kompleks Bank Indonesia. Pertemuan dimaksudkan untuk memeriksa aliran dana yang mengalir ke rekening orang-orang yang dicurigai terlibat pembunuhan Munir. "Terutama empat orang yang kami rekomendasikan kepada penyidik untuk diperiksa secara intensif," kata Ketua TPF Marsudhi Hanafi.

Kemarin petang, Suciwati, istri almarhum Munir, terbang menuju Jenewa, Swiss, untuk menghadiri sidang Komisi HAM PBB. Dalam forum itu, ia akan memberikan testimonial atas kematian suaminya. Suciwati merasa perlu meminta PBB sebagai lembaga internasional untuk memantau dan menekan proses peradilan bagi Munir. Dengan upaya itu diharapkan dapat tercapai peradilan yang jujur, transparan, dan menjawab keadilan masyarakat.

"Kita lihatlah reputasi pengadilan di Indonesia seperti apa," ujarnya di sela-sela acara peluncuran dan bedah buku di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kemarin. Ia dijadwalkan akan memberikan kesaksian pada 23-25 Maret. "Jadwalnya belum pasti, masih tentatif," ujar Suciwati.

Tentang penetapan Pollycarpus sebagai tersangka, Suciwati menilainya sebagai langkah awal yang bagus. Namun, ia mengingatkan masih banyak tahapan yang harus ditempuh TPF dan penyidik dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Ia ingin pelaku intelektual di balik pembunuhan terhadap suaminya bisa diungkap dan ditangkap.

"Pollycarpus kan sebagai pelaku lapangan saja. Saya mau pelaku intelektual di balik pembunuhan suami saya ditangkap," ujarnya.

Erwin D/Astri W/Istiqomatul/Sunariah-Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: