Relokasi Warga Buyat Masih Belum Jelas
Rabu, 23 Maret 2005 | 14:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Relokasi warga Teluk Buyat hingga saat ini belum jelas kepastiaannya. Pemerintah sendiri dianggap masih menitikberatkan pada penyelesaian proses hukum melawan PT Newmont Minahasa Raya.
“Kondisi warga sudah memprihatikan. Tidak bisa bila relokasi harus menunggu selesainya proses hukum,” ujar Muliadi Mokodompit, dari Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB), dalam siaran pers di Gedung Surya lantai X, Rabu (23/3). Menurut Muliadi, pihak Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) saat ditemui pernah menyatakan dana relokasi warga Buyat masih harus menunggu kompensasi dari proses hukum terhadap Newmont, yang hingga sekarang masih berjalan.
KKTB akan tetap mengupayakan untuk melakukan relokasi itu. Rencananya akan mengambil tempat di Desa Duminaga, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari Desa Buyat. “Lokasi tetap d pinggir pantai. Jadi cocok untuk warga nelayan,” kata Muliadi.
Namun demikian, ujar dia, rencana ini tetap harus menunggu izin penggunaan tanah dari pemerintah daerah setempat. Muliadi mengaku tengah melakukan pendekatan formal untuk mendapatkannya. “Kalau izin keluar, rencananya pembangunan akan segera dimulai akhir bulan ini,” ujarnya meyakinkan.
Rinaldi Dorasman





