TPDI Daftarkan Gugatan Terhadap Mega
Rabu, 23 Maret 2005 | 14:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang diwakili RO. Tambunan, resmi mengajukan gugatan kepada Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
Mega digugat, karena menurut TPDI, DPP telah menyimpang dengan memberikan hak prerogatif dan penunjukan sebagai formatur tunggal kepada Megawati. Dalam anggaran dasar PDIP, pasal 20 butir 7 terdapat klausul yang menyatakan hak prerogatif hanya digunakan untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945. "Kenyataannya Mega sering mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompok," kata Tambunan. Ia mencontohkan, penunjukan Gubernur, Bupati dan posisi DPP keputusannya hanya di tangan Mega.
Dalam berkas gugatan bernomor 146/PDTG/2005/PN Jaksel, selain Megawati, TPDI juga menggugat DPP PDIP selaku tergugat dua.
Lebih jauh RO Tambunan menyatakan gugatan ini sama sekali tidak bertujuan menjatuhkan Megawati. Menurutnya, ini adalah usaha meluruskan PDIP dari kemunduran demokrasi, agar partai kembali memperoleh dukungan. "Karena penggunaan hak prerogatif Mega itulah partai menjadi pecah," ujarnya.
Hak prerogatif dan penunjukan formatur tunggal terhadap Megawati, menurut Tambunan, menyebabkan tersingkirnya kader-kader terbaik partai sehingga PDIP hancur dan gagal dalam Pemilu Legislatif dan Eksekutif 2004 lalu.
Gugatan tersebut diajukan sekarang, karena TPDI mensinyalir akan digunakannya kekuasaan hak prerogatif dan formatur tunggal dalam Kongres PDIP 28 Maret mendatang. "Kami sudah mencoba melalui mekanisme internal partai tapi selalu gagal," kata dia. Menurutnya, hanya jika terjadi perubahan sikap terhadap diberlakukannya hak prerogatif dan formatur tunggal pada kongres mendatang, TPDI baru akan mencabut gugatannya.
Hadir bersama Tambunan, dalam mengajukan gugatan, Petrus Selestinus, Alfian Husin, Robert B. Keytimu, Ronald Simanjutak, Nismar Rumengan, Hasoloan Hutabarat, Martin Erwan, dan Marcelinus Sogho.
Astri Wahyuni





