Partai Kecil Sambut Putusan MK
Rabu, 23 Maret 2005 | 15:50 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut ketentuan bahwa hanya partai yang memiliki kursi di Dewan yang berhak mengajukan calon dalam pemilihan kepala daerah disambut antusias oleh partai-partai kecil di Sumsel.
Salah satunya Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK).
Ketua DPD PNBK Sumsel, Febuarrahman menyatakan keputusan MK ini membuka peluang partainya untuk ikut mengajukan calon kepala daerah. Selama ini Partai nya tidak bisa mengajukan calon karena terhalang peraturan karena tidak mempunyai wakil di dewan. "Kami hanya punya satu kursi di Prabumulih,"katanya.
Menurut Febuar dengan keputusan MK ini, partai kecil lainnya akan melakukan konsolidasi untuk mengalang kekuatan sesuai dengan keputusan MK ini dan memenuhi 15 persen. "Jujur saja saya belum baca keputusan itu hanya baca dikoran tapi kami menyambut baik keputusan MK ini," katanya.
Sebab, Pilkada ini bukan hanya milikl partai-partai yang ada kursi di Dewan saja. Karena partainya yang ikut Pemilu kemarin juga ada suaranya."Kebetulan saja suara kami tidak besar tapi kan ada pemilihnya,"kata Februar.
Langkah awal yang akan dilakukan , partai-partai ini yaitu konsolidasi dengan partai kecil lainnya untuk mengimbangi calon-calon dari partai besar. Provinsi Sumsel akan mengadakan Pilkada di lima Kabupaten bulan Juni 2005 yaitu Ogan Komering Ulu Induk, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir dan Musirawas.
Arif Ardiansyah





