Buntut Putusan MK Calon Kepala Daerah Makin Banyak
Rabu, 23 Maret 2005 | 16:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan judicial review UU Pemerintah Daerah dipastikan membuat pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bali makin semarak. Sebab, kandidat baru bisa muncul dari partai-partai yang gagal meraih kursi di DPRD. "Kalau dilihat jumlah suaranya hampir di semua daerah sangat signifikan dan bisa mencapai lebih dari 15 persen,"kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Bali AA Oka Wisnumurti, Rabu (23/3).
AA Oka mencontohkan di Kabupaten Badung dan Karang Asem yang bila digabung malah bisa mencapai lebih dari 25 persen. KPU, tegas dia, akan segera mensosialisasikan keputusan MK itu kepada partai-partai kecil di daerah sehingga mereka bisa lebih cepat memberikan respons.
Pilkada di Bali akan berlangsung pada bulan Juli di lima daerah tingkat II ; Kabupaten Badung, Karang Asem, Bangli, Tabanan dan Kota Denpasar. Dengan adanya ketentuan itu, kekhawatiran bahwa hanya akan ada satu calon tunggal di satu daerah bisa tereliminir.
Sebelumnya, ada kekhawatiran bahwa di Bangli hanya akan ada satu pasangan calon sehingga secara tehnis
akan menjadi lebih rumit. "Sekarang ada alternatif untuk mendorong partai-partai kecil bergabung dan menentukan calon,"kata Wisnumurti. Keputusan itu juga membuka peluang bagi calon independen untuk mendekati
partai-partai kecil.
Wisnumurti juga menyambut gembira keputusan yang menegaskan KPU tidak bertanggungjawab kepada DPRD. "Itu menandakan independensi kami dihargai sebagai penyelenggara,"katanya. Namun dia berharap, ketentuan
bahwa KPU bertanggungjawab kepada publik bisa segera didetailkan mekanismenya agar tidak terjadi kesimpangsiuran tafsiran atas pasal itu. "Depdagri sebagai pembuat UU mestinya tanggap atas keputusan itu,"katanya.
Ketentuan itu juga bukan berarti KPU lepas sama sekali dari mekanisme koordinasi dengan Pemda dan DPRD. Dalam hal-hal yang bersifat lintas kewenangan pihaknya juga akan tetap melakukan koordinasi. Termasuk bila ada
dana-dana dari APBD yang harus diklarifikasikan oleh kepada pihak DPRD dan Pemda. Hal itu sudah menjadi komitmen sebagaimana saat penyelenggaraan Pemilu.
Rofiqi Hasan





