Orang Tua Lili Bertemu Dubes Indonesia untuk Malaysia

Rabu, 23 Maret 2005 | 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pardi, orang tua Lili Ardi Sinaga, tenaga kerja asal Indonesia yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap warga negara Malaysia, Kairun Bee Shariff, 55 tahun, menemui Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdihardjo, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR-RI, Rabu (23/3). Pardi sendiri mengakui, sama sekali belum mengetahui kronologi kenapa anaknya didakwa melakukan pembunuhan. Ia mengetahui kabar tentang anaknya dari sebuah surat kabar di Medan, 10 Februari 2005. "Saya ingin agar pak Dubes memperhatikan nasib anak saya begitu," jelasnya.

Pardi datang ke DPR ditemani koordinator Migran Care, Ani Hudayah. Ani menjelaskan kedatangan mereka untuk menuntut pertanggungjawaban Rusdihardjo sebagai duta besar RI untuk Malaysia. Menurutnya, pihak KBRI telah ingkar janji. Sebelumnya, pihak KBRI telah berjanji menghadirkan seorang pembela saat persidangan Lili Ardi Sinaga yang pertama, 8 Maret 2005. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi, sehingga terdakwa hadir tanpa didampingi saksi. "Jika saat persidangan kedua pada 13 April 2005 terdakwa tidak juga didampingi pembela, ia khawatir ancaman dakwaan mati terhadap Lili akan terjadi," ujarnya.

Ditemui saat rapat dengan Komisi I, Ferry Adamhar, Direktur Perlindungan Warga Negara dan Bantuan Hukum Departemen Luar Negeri menjelaskan, terjadi kesimpangsiuran sistem antara pemerintah Malaysia dengan pihak KBRI. Seharusnya, apabila suatu negara telah menawan warga negara lain, dalam waktu 24 jam harus memberitahu pihak negara yang bersangkutan. "Saya sendiri tahunya baru 4 hari yang lalu," tuturnya.

Mengenai status kerja Lili di Malaysia, termasuk TKI yang berdokumen.

Pihak KBRI telah berjanji menghadirkan pembela saat sidang kedua, 13 April 2005.

Utomo Tri Rahasto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: