Tiga WN Malaysia Segera Diadili
Kamis, 24 Maret 2005 | 12:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga Warga Negara Malaysia tersangka pelaku illegal logging dikawasan Taman Nasional Betung Kerihun, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Putuss Sibau, Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka yang masing-masing bernama Chien Lok Ung alias A Lok, Ling Lik Ung alias Ling, dan Ngu Sie Kiong alias A Kiong tertangkap ketika digelar operasi gabungan pengamanan hutan yang terdiri dari unsur Polisi Hutan, Polri, dan TNI (Kodim) di Taman Nasional Betung Kerihun Tanggal 3 sampai 12 Desember 2004. "Saat ini, berkas pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dalam protes penyiapan berkas penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Putuss Sibau untuk segera diajukan ke Pengadilan,"kata Transtoto Handhadari, Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan, Rabu (23/3).
Selain menangkap tiga tersangka tim operasi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit Toyota Land Cruiser pick up, lima unit buldoser, satu unit truk tangki bahan bakar, satu unit wheel loader, satu injection PAM, satu unit chainsaw, dua buah dinamo starter, 3 ribu batang kayu bulat dan beberapa dokumen aktifitas illegal logging.
Rini Kustiani





