Sidang Pembakar Foto SBY Ricuh

Kamis, 24 Maret 2005 | 14:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tak ada yang berubah sejak zaman orde baru. Bahkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjanjikan perubahan, cuma sampai di mulut saja. Masih saja ada warga masyarakat yang diadili cuma karena membakar foto Presiden dalam acara unjuk rasa.

I Wayan Gendo Suardana, 29 tahun, kali ini menjadi korban pasal karet 134 juncto bis pasal 136 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang biasa dipakai penguasa untuk membungkam suara rakyatnya. Sidang pertama kasus pembakaraan foto Presiden Yudhoyono di Pengadilan Negeri Denpasar berlangsung ricuh. Penyebabnya, Gendo yang dituduh membakar gambar SBY menolak diadili dengan pasal dan memilih meninggalkan ruang sidang.

Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sebelum sidang dimulai. Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan gedung PN Denpasar di Jl PB Sudirman. Mereka berorasi, menggelar poster dan spanduk yang menentang adanya persidangan itu. "Bebaskan Gendo, Gendo Suara Rakyat" begitu bunyi salah-satu spanduk itu.

Begitu sidang akan dimulai, massa memenuhi ruang sidang utama tetap dengan mengusung poster dan spanduk mereka. Meski hakim telah mengingatkan untuk tenang dan tidak bersorak-sorai, ulah massa sulit diatasi. Apalagi Gendo juga langsung beraksi setelah Ketua Majelis Ketut Wiartha menyatakan sidang dibuka untuk umum. "Interupsi yang mulia,"katanya yang disambut sorakan pengunjung sidang.

Gendo lalu menegaskan dirinya menolak diadili dengan pasal-pasal yang akan diterapkan jaksa. Sebab, pasal-pasal itu merupakan warisan kolonial yang digunakan untuk menjerat kalangan kritis di masa itu. "sekarang ini bangsa kita sudah merdeka, masak masih mau menggunakannya,"katanya. Penegasan itu disertai ancaman tidak akan mengikuti persidangan. "Kalau memang saya
dianggap bersalah, sekarang saja jatuhkan vonis," tegasnya.

Hakim lalu mengingatkan Gendo bahwa sidang belum dimulai dan menyentuh pokok perkara. Persoalan apakah dia bersalah atau tidak akan diuji dalam persidangan. Bila dia menolak hadir justru akan merugikan dirinya. Namun,
Wiartha menyatakan, adalah hak terdakwa untuk tak mengikuti persidangan. Pernyataan hakim itu rupanya memancing jaksa untuk mengajukan interupsi. JPU
Putu Suparta Jaya lalu menyatakan, berdasarkan UU Kehakiman No 16 tahun 1970, hakim harus memeriksa perkara dengan kehadiran terdakwa. "Kami mohon
itu yang ditegaskan,"kata Suparta Jaya yang disambut cemooh pengunjung.

Situasi kemudian menjadi tak menentu karena pengacara terdakwa yang berjumlah 27 orang bersahut-sahutan memberikan interupsi. Tim yang dikoordinatori Agus Samijaya dari PBHI Bali itu, intinya mendukung
pernyataan hakim bahwa kesediaan untuk berada di ruang sidang adalah hak terdakwa yang harus dihormati. Jadi bukan suatu kewajiban yang mutlak bagi berlangsungnya sidang.

Dalam situasi itu tiba-tiba Gendo menyatakan dirinya keluar dan langsung ngeloyor begitu saja. Hakim yang terpana hanya bisa terbengong-bengong melihat Gendo keluar sambil berteriak " Hidup Rakyat". Di luar ruang sidang dia disambut oleh ratusan pengunjuk rasa yang memberikan dukungan. "Bebaskan Gendo, bebaskan Gendo," teriak mereka.

Majelis Hakim baru tersadar setelah pengacara terdakwa meminta izin untuk keluar mengikuti klien mereka. "Silahkan saja,"kata Wiartha. Ia lalu
memutuskan sidang ditunda selama 1 minggu. "Soal menghadirkan terdakwa itu kewajiban jaksa, kami menunggu saja, "kata Wiartha usai sidang itu.

Sementara itu jaksa Suparta Jaya memastikan akan bisa menghadirkan Gendo dalam sidang berikutnya. "Kami punya cara khusus yang belum bisa kami jelaskan," katanya. Namun dia membantah, Gendo akan dihadirkan dengan cara
paksa. "Belum perlu itu,"katanya.

Suparta menegaskan, dirinya tidak gentar dengan suasana persidangan yang dipenuhi pengunjuk rasa. Hanya dia berharap massa akan lebih menghormati persidangan. Dia juga menyesalkan sikap hakim yang kurang tegas sehingga sidang berbuntut kericuhan. "Metinya tegaskan
permintaan Gendo ditolak sesuai dengan UU,"katanya.

Disidangkannya Gendo adalah buntut dari aksinya bersama organisasi Frontier Denpasar saat menolak kenaikan harga BBM di DPRD Bali, Akhir Desember 2004
lalu. Aksi demo dengan membawa sejumlah gambar SBY yang dicoreti hingga mirip drakula itu mulanya berlangsung biasa-biasa saja. Tapi kemudian diakhiri dengan pembakaran foto-foto itu. Sehari setelahnya, atas perintah Kapolda Bali Irjen Pol Made Mangku Pastika, Sekjen Frontier ini ditangkap dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap simbol negara.

Adapun dakwaan baginya adalah pasal pasal 134 KUHP juncto bis pasal 136 KUHP. Keduanya adalah pasal yang menjerat pelaku penghinaan terhadap simbol negara, tapi pasal 136 mengatur penghinaan yang dilakukan bukan dalam
posisi saling berhadapan. "Ancaman hukuman maksimalnya sama-sama 6 tahun,"kata Suparta Jaya.

Rofiqi Hasan






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: