Kejati Lampung Petieskan Kasus Alzier

Kamis, 24 Maret 2005 | 19:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lenny M.Simbolon, dari Forum Komunikasi Pemuda Laskar Panji Pemuda Lampung, Kamis siang (24/3) melaporkan aparat penegak hukum di Propinsi Lampung ke Komisi III bidang Hukum DPR RI. "Aparat penegak hukum seperti tak berani mengutak-atik kasus yang berkaitan dengan Alzier Dhanis Tabrani,"katanya.

Menurut Lenny, Kejaksaan Tinggi Lampung, seperti mempeti-es-kan kasus korupsi 500 ton pupuk milik PT.Pusri yang dilakukan Alzier Tabrani. "Padahal jelas kasus korupsi itu sudah dinyatakan lengkap oleh Mabes Polri. Tapi Kejati seperti mengulur-ngulur, malah menyatakan itu kasus perdata,"katanya.

Dalam berita acara pemeriksaan polisi, Alzier mengakui telah mengeluarkan 500 ton pupuk itu. Namun, semua itu berdasarkan D.O yang dimilikinya. Akibat perbuatan Alzier itu, M.Ahmad Muharram, menjadi korban, ikut diseret sebagai tersangka dalam kasus menghilangnya pupuk milik Pusri. Muharram, sempat ditahan di Rumah Tahanan Rajabasa, Lampung. Dalam catatan PT.Pusri, Alzier masih diharuskan bertanggung jawab hilangnya 500 ton pupuk itu.

Pupuk untuk petani itu diduga dijual ke perkebunan swasta. Karena harga pupuk bersubsidi itu berharga Rp 990/kg, sedangkan pupun untuk industri atau perkebunan swasta Rp 1.800/kg. "Sampai saat ini petani di Lampung kekurangan pupuk. Karena PT.Pusri membatasi pupuk yang masuk ke Lampung, selama belum ada pertanggungjawaban 500 ton yang hilang itu,"kata Lenny.

Lenny dan kawan-kawan diterima anggota komisi III dari Fraksi Amanat Nasional (PAN) Arbab Paproeka. Menurut Arbab, kasus Alzier yang dilaporkan Lenny ini akan dibawa ke persidangan ke-4 DPR, setelah masa reses. "Kami akan membuka kasus ini pada persidangan Mei nanti,"katanya.

Arbab berharap Lenny dan kawan-kawan hadir dalam dengar pendapat dengan DPR nanti. "Kami juga akan memanggil Kejaksaan dan Kepolisian yang menangani kasus ini,"katanya.

Ahmad Taufik






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: