Peraturan Presiden Buat Rehabilitasi Aceh
Jum'at, 25 Maret 2005 | 05:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman dalam rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias, pasca Tsunami 26 Desember 2004 lalu. "Rencana induk dari rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias akan dituangkan dalam Peraturan Presiden, sehingga menjadi ikatan bagi pedoman dalam rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh,"ujar Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sri Mulyani Indrawati, usai menghadiri sidang kabinet, Kamis (24/3), di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Sri Mulyani, dalam merekonstruksi Aceh ada empat elemen besar yang dibangun, tidak hanya elemen fisik. Tetapi menyangkut pembangunan masyarakat, ekonomi, infrastruktur, sarana prasarana, perumahan dan kelembagaan terutama pemerintahan daerah. "Keempat aspek ini merupakan pekerjaan besar dengan jangka waktu pembangunan yang sama dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional,"katanya.
Master plan atau rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut sudah dituangkan dalam 12 buku, yang akan disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Aceh pada 26 Maret mendatang. Buku pertama berisi rencana induk, sedangkan sebelas buku lainnya berisi detail pelaksanaan masing-masing bidang.
Dalam master plan juga dibahas mengenai pendanaan yang semuanya tidak berasal dari APBN maupun negara donor, tetapi juga mencakup mekanisme keterlibatan masyarakat dan perusahaan dari dalam maupun luar negara, sebagai pendonor. Di dalamnya juga ditentukan badan pelaksana memiliki kewenangan koordinasi untuk melakukan pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi bekerja sama dengan pemerintahan daerah.
Sunariah





