Herman Bahar : Orientasi Kebijakan Pariwisata Cuma Bisnis
Senin, 28 Maret 2005 | 05:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hasil seminar ahli soal pariwisata di Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung Jumat dua pekan lalu telah diserahkan ke Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Watjik. Para ahli dari multi disipliner menganggap UU No. 9 tahun 1990, tentang Pariwisata harus segera direvisi. Apalagi jika dikaitkan dengan keberadaan UU. No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan kepentingan stakeholder (swasta, pemerintah dan masyarakat).
Kebijakan pariwisata, menurut Direktur Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB), Doktor Herman Bahar, 52 tahun, cuma berorientasi pada bisnis semata. Akibatnya, kebijakan dan instrumen kebijakan (pusat dan daerah) yang ada, belum dapat dijadikan pijakan operasional pembangunan pariwisata nasional dan daerah.
Bisnis oriented di bidang pariwisata mengakibatkan kesenjangan rumusan sistem kepariwisataan. Karena lemahnya policy research di bidang itu. Herman dan para pakar berbagai bidang dalam seminar itu berharap pemerintah mewujudkan pembangunan pariwisata daerah yang berbasis small-medium scale development (appropriate tourism). Untuk itu perlu menetapkan strategi pengembangan pariwisata nasional yang berbasis riset dan informasi terpadu yang berkelayakan.
Kelemahan dibidang kebijakan yang berbasis riset mengakibatkan perkembangan pariwisata terhambat. Belum lagi tumpang tindih dan saling berebut lahan antar instansi, maupun antara pusat dan daerah. Akibatnya, investasi para penanam modal di bidang pariwisata juga tak sesuai dengan sumber daya (alam, materi dan manusia) pariwisata di Indonesia. Tak heran jika perkembangan pariwisata, justru berkembang mengarah yang terlarang, misalnya ; Judi, wisata seks dan obat-obat terlarang.
Di Kota Bandung saja, misalnya disinyalir ada 400 titik tempat perjudian. Apalagi di jakarta dimana aparat penegak hukum justru menjadi beking kegiatan yang selama ini masih dinyatakan terlarang baik oleh hukum maupun agama yang sebagian besar dianut oleh masyarakat di negeri ini. Lalu di beberapa tempat di Indonesia menjadi surga bagi wisatawan penggemar seks, pedofilia maupun obat-obatan terlarang.
Karena banyak tarikan dari berbagai instansi yang berebut lahan pariwisata, dan tumpang tindih, usaha pariwisata cuma jadi sapi perahan. Sementara pengembangannya diabaikan. Padahal, seharusnya, pariwisata bukan cuma obyek di dalam negeri, tapi bisa merebut lahan yang ada di luar negeri.
Persiapan sumber daya manusia pariwisata yang sesuai standar internasional, misalnya, bisa mengembangkan ke-pariwisata-an dalam negeri dengan merebut banyak tempat juga di luar negeri. Bukan cuma menjadi lahan keuntungan orang luar dari usahanya di Indonesia. Tanpa memberi benefit yang lebih bagi negeri ini.
Karena itu dibutuhkan sinergi untuk menyatukan semua kekuatan untuk pengembangan pariwisata. Tak cukup Pariwisata di bawah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata saja. Sebaiknya dibentuk sebuah lembaga semacam Indonesian Tourism Board, yang langsung bertanggung jawab ke Presiden, sehingga bisa lebih mudah bergerak (fleksibel). Di beberapa negara yang pariwisata-nya maju, lembaga pariwisata langsung berada dan bertanggung jawab pada pimpinan pemerintahannya.
Para pakar di bidang hukum, kebudayaan, sosial dan pariwisata terus memantau hasil seminar itu, dan akan membahasnya secara reguler. Diharapkan Menteri Jero Watjik, juga membahas masukan dari para ahli itu untuk perkembangan pariwisata yang dibidanginya.
Ahmad Taufik





