Jaksa Sita Tanah Seluas 31 Ribu Hektar Milik Adrian
Selasa, 29 Maret 2005 | 03:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Adrian Waworuntu kembali menyita sejumlah aset milik
Adrian Waworuntu yang dijadikan terdakwa kasus pembobolan Bank BNI triliunan rupiah. Aset
tersebut antara lain sertifikat tanah seluas 31.000 hektar di Cilincing, Jakarta Utara dan
sertifikat rumah mewah di Jl. Puri Mutiara I, Jakarta Selatan.
Sementara terhadap aset konsesi pertambangan batu marmer atas nama PT Sagared Team yang
terletak di Kupang, Nusa Tenggara Timur, tim jaksa sudah menyita semua dokumen-dokumen
kepemilikan pabrik tersebut. "Kami belum sempat kesana, mungkin setelah sidang vonis
tanggal 30 (Maret)," ujar Syaiful kepada Tempo melalui telepon Senin (28/3)
Menurut Syaiful, nantinya barang-barang sitaan tersebut akan dikembalikan kepada negara,
dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI). "Mungkin juga barang-barang tersebut dilelang,"
ujarnya.
Astri Wahyuni-Tempo





