Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Megawati Digugat
Selasa, 29 Maret 2005 | 14:55 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar: Sejumlah utusan Kongres PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar berkaitan dengan keputusan sidang paripurna kedua yang mengesahkan tata peserta Kongres dengan menghapus hak suara empat utusan di masing-masing cabang dan daerah menjadi satu suara saja. Gugatan diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Mereka menggugat Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan panitia Kongres kedua di Bali.

Menurut salah satu penggugat, Andi Mu'tazim, utusan dari kota Makassar Sulawesi Selatan, Kongres yang berlangsung di Hotel Sanur Bali Beach telah cacat hukum karena melanggar AD/ART partai. Andi menyebutkan pasal 7 ayat 2 tata tertib Kongres bertolak belakang dengan pasal 21 ART. Karena kongres tidak mau memperhatikan aspirasi mereka agar mencabut keputusan tersebut pihaknya kemudian mengajukan gugatan hukum. "Kami tidak lagi mengikuti Kongres yang sudah melanggar aturan partai dan membawa persoalan ini ke pengadilan," kata Andi.

Ikut memberi kuasa kepada TPDI dalam gugatan kepada Mega adalah utusan cabang dari Aceh Utara, Jeneponto, Makassar, Malang, Pare Pare, Sampang, Bondowoso, Kediri, dan Kolaka, Sumbar, Sulsel, dan Sultra.

Gugatan tersebut, masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurut salah seorang tokoh gerakan pembaruan, Sukowaluyo Muntoharjo, gugatan tersebut dilandasi dua hal. Selain karena adanya pelanggaran ART partai, di arena Kongres juga terjadi intimidasi yang dilakukan terhadap para utusan yang menginginkan perubahan. Ia mengatakan, kubu gerakan pembaharuan tidak mau lagi meneruskan Kongres yang sudah cacat hukum sejak awal. "Teman-teman yang berada disini (Hotel Sanur Bali Beach) tidak mau ikut menanggung kesalahan dan bersepakat mendapatkan legitimasi hukum dengan cara menggugat ke pengadilan," katanya.

Imron Rosyid/Kukuh S/Purwanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Dua orang Satgas PDI Perjuangan dengan pakaian yang berbeda di depan ruang klarifikasi anggota / peserta Kongres I PDI Perjuangan di Hotel Patra Jasa, Semarang, Jawa Tengah tanggal 26 Maret - 1 April 2000 [TEMPO/ Rini PWI; 30d/217/2000; 2000/07/04]. Seorang kakek penggembira/pendukung PDI Perjuangan saat pembukaan kongres PDI Pejuangan I di Hotel Patra Semarang yang berlangsung tanggal 26 Maret - 1 April 2000 [ Rini PWI/TEMPO; 30D/202/2000; 20000703 ]
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Utusan Kongres Gugat Panitia Kongres PDI Perjuangan
Palsukan Identitas Kongres, Aktivis PDIP Surabaya Diadukan ke Polisi
Ratusan Massa Pro Mega Kembali Menggelar Unjuk Rasa
PDIP Tak Rekomendasikan GRAy Koes Jadi Calon Bupati
Pimpinan Cabang Sulsel Walk Out dari Kongres PDIP
Mega Tolak Gagasan Gerakan Pembaruan
Akbar Tanjung: Sebaiknya Gerakan Pembaruan Diakomodasi
Polisi Bali Sita 450 Sangkur dari Massa PDI Perjuangan
Pembukaan Konggres PDIP Molor
Cegah Deadlock, Pimpinan Pusat Kumpulkan Ketua PDIP Daerah
> selengkapnya...


Referensi

Kisah Para Penantang yang Terpental
Guruh Sukarno Putra: Saya Bukan Antek Siapa pun
Menanti Guruh Menantang Mega
Keppres RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
UU No. 31/2002 tentang Partai Politik
UU No. 2/1999 tentang Partai Politik
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data