Siti Nurbaya : Penundaan Pilkadal Nias Harus Sesuai Hukum
Kamis, 31 Maret 2005 | 05:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Siti Nurbaya, menerima usulan Ketua Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sumatera Utara Irham Buana Nasution untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Langsung (Pilkadal) di Nias Selatan sampai Desember 2005. Namun, menurut Siti Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tidak bisa dipakai untuk penundaan Pilkada Nias Selatan. "Buat kami yang paling penting adalah mengakomodir kondisi nyata di lapangan, karena ini sifatnya darurat,"katanya.
Menurut Siti, kewenangan meminta penundaan itu ada di tangan KPUD. "Dalam payung hukum yang sedang dipersiapkan (Perpu Pilkada) ada mekanisme penundaan," ujarnya. Siti mengingatkan KPUD untuk tidak melupakan aspek legal. "Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, KPUD bertanggungjawab ke publik. Maka diharapkan KPUD memperhatikan pula aspek hukumnya,"katanya.
Siti Nurbaya, yang juga menjabat Ketua Desk Pilkada, menyatakan secara menyeluruh penyelenggaraan Pilkada akan berkaca pada kasus Aceh. "Departemen harus lihat dulu kondisi di lapangan dan melihat kebutuhan, kemudian akan dikomunikasikan,"katanya. Namun langkah antisipatif KPUD Sumatera Utara, meminta penundaan Pilkada, perlu dihargai.
Ibnu Rusydi





