close

Presiden Tetapkan Gempa di Nias Bencana Daerah

Kamis, 31 Maret 2005 | 17:41 WIB

TEMPO Interaktif, Nias: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan gempa bumi yang terjadi di Kabupaten
Nias dan Nias selatan adalah bencana daerah. Sebab itu, Presiden menugaskan Gubernur
Sumatera Utara, Tengku Rizal Nurdin, untuk mengantisipasi dan melakukan tanggap darurat.

Menurut Yudhoyono yang mengunjungi lokasi bencana pada Kamis (31/3) siang, penunjukan
Gubernur Sumut karena pemerintah daerah Nias tidak berjalan efektif. "Maka Gubenur wajib
mengambil tanggung jawab," katanya kepada wartawan. Dalam kunjungan ini ikut serta Ketua
DPR Agung Laksono, sejumlah menteri dan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto serta
Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar.

Presiden mengatakan, jika gempa bumi dan gelombang pasang tsunami yang terjadi di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) adalah bencana nasional, maka penanganannya dilakukan di
bawah Bakornas. Tapi, karena bencana di Nias adalah bencana daerah maka Provinsi Sumatera
Utara yang bertugas melaksanakan tanggap daurat. Namun, ia menambahkan pemerintah pusat
masih memberikan bantuan.

Presiden mengakui pada jam-jam pertama keadaan kacau. Hal ini diperparah adanya isu
ancaman gelombang tsunami. Ketika suasana kacau itu beberapa pemimpin dan pejabat daerah
Nias tidak ada ditempat. "Sehingga jam-jam pertama tidak berjalan dengan baik. Namun
Gubernur langsung mengambil langkah tanggap darurat," kata Yudhoyono.

Yudhoyono mengakui banyak komentar yang mengatakan penanggulangan bencana di Nias berjalan
lamban. "Tolong dipahami konteksnya termasuk persoalan cuaca. Kalau tidak akurat
masyarakat dunia akan melihat betapa buruk Indonesia menghadapi bencana," katanya. Presiden
meminta semua pihak bahu-membahu, bekerja sama menangulangi bencana.

Istiqomatul Hayati-Tempo

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan