|
Nasional
Banyak Perusahaan Kayu di Papua Manipulasi Pajak
Jum'at, 01 April 2005 | 19:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hampir seluruh perusahaan kayu di Papua dinyatakan melakukan tindak pidana
perpajakan. Kesimpulan ini diambil selama Operasi Hutan Lestari II tahun 2005. Kepala
Pelaksana Harian Operasi Hutan Lestari II 2005, Komjen Ismerda Lebang mengatakan, sebanyak
95 persen perusahaan kayu di Papua tersebut terbukti secara syah melanggar Undang-Undang
Perpajakan.
Namun, Ismerda Lebang menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan ditetapkanya semua
perusahaan itu sebagai melanggar UU Perpajakan. "Itu anda tahu sendiri lah," katanya
ketika dihubungi Tempo, Jum?at (1/4) sore.
Disisi lain, Ismerda menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap
beberapa oknum Polisi, yang diduga terlibat kasus Illegal logging. Menurut dia
setidaknya saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara instensif terhadap 3 perwira
menengah Polri, 1 perwira pertama, dan 1 bintara.
Ismerda menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan terhadap kelima
oknum polisi tersebut. Mengenai pemeriksaan rekening terhadap mereka, Ismerda juga menolak
menjelaskan. "Prosesnya tidak segampang yang anda bayangkan, intinya sekarang masih dalam
proses penyidikan," katanya.
Erwin Dariyanto-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|