Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kubu Suryadarma Rapat Pleno
Jum'at, 01 April 2005 | 21:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menyusul kemelut di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kubu Suryadarma Ali menyelenggarakan rapat pleno di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jumat (1/4). "Ini proses berikutnya, karena sudah dialog tertutup," kata Suryadarma kepada wartawan seusai rapat.

Rapat itu menghasilkan beberapa keputusan, seperti percepatan muktamar dan pemberhentian Hamzah Haz sebagai ketua umum Pimpinan Harian Pusat, serta anggota lain yang mendukung pemecatan. Pengurus PHP bersangkutan (Hamzah dkk) dinilai melanggar syariah dan konstitusi partai.

Seperti diutarakan Suryadarma, keputusan lainnya adalah penilaian bahwa keputusan PHP PPP nomor 123 tentang pemberhentian sementara enam anggota dinyatakan batal demi hukum. Karena itu keputusan pemberhentian itu dianggap tidak ada. "Pembuatan surat pemberhentian tersebut tentu saja merupakan pelanggaran terhadap azas Islam dan konstitusi (AD/ART)," lanjut Surya.

Mengenai rencana percepatan muktamar sebagai salah satu keputusan rapat, jelas Suryadarma, hal itu perlu dilakukan sebagai forum penyelesaian kemelut. Namun kapan pastinya akan dilaksanakan, menurutnya baru akan dirumuskan. "Yang pasti tahun 2005," lanjutnya.

"Tim perumus untuk itu diberi waktu membahasnya sampai hari Minggu, nanti kita umumkan," lanjutnya. Tim perumus langsung dibentuk saat rapat hari ini. Tim terdiri dari wakil-wakil komponen DPP yaitu dari PHP, Majelis Syariah, Majelis Pakar, Majelis Pertimbangan Partai, Wanita Persatuan, Lintas Departemen dan Lembaga, Gerakan Pemuda Kabah (GPK), dan Gerakan Muda Persatuan Indonesia (GMPI).

Surya Darma mengatakan bahwa keputusan rapat pleno itu tidak serta merta menjadi keputusan DPP. "Ini adalah keputusan-keputusan yang berat, karena itu diperlukan kajian dan pertimbangan yang lebih mendalam, seksama, dan tenang, karena itulah dibentuk tim perumus" katanya.

Memang, rapat yang dijaga puluhan aparat kepolisian tersebut menghadirkan juga wakil-wakil dari komponen DPP yang lain, yakni dari Majelis Pertimbangan Partai (MPP), Majelis Syariah, Majelis Pakar, dan Lembaga Lintas Otonom dan Departemen. "Ini adalah rapat terlengkap pertama sejak muktamar 2003," ungkap Suryadarma.

Adapun dari anggota yang diberhentikan sementara, hanya tiga yang hadir dalam rapat itu yaitu Suryadarma Ali, Emron Pangkapi, dan Ermalena. Sedangkan Andi Ghalib dan Lukman Hakim Saifuddin, berhalangan hadir karena sakit.

Kegiatan kubu Surya Darma menyelenggarakan rapat tersebut mengundang komentar kekecewaan dari Wakil Ketua Litbang DPP PPP Mahmud F Rakasima yang datang ke kantor DPP seusai rapat. "Sebagai generasi muda partai saya kecewa melihat Pak Surya berpolitik secara ugal-ugalan," ujarnya kepada Tempo di luar lingkungan kantor DPP.

Mahmud menilai rapat yang diadakan Surya tersebut melanggar etik dan aturan. "Dengan membuka gembok dan merusak pintu," ujarnya prihatin.

Harun Mahbub

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kendaraan Partai Persatuan  pada pawai kendaraan peserta Pemilu , Jakarta 19 Mei 1999 [TEMPO/ Rini PWI; 30d/449/99; 2000/08/08]. Pendukung PPP pawai dengan membawa bendera dan mengendarai kendaraan mobil / motor saat kampanye Pemilu, Jakarta tahun 1999 [TEMPO/ Rini PWI; 30d/078/99; 2000/06/13].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Cara Ermalena Melawan Kesewenangan di PPP
Kubu Hamzah Haz Emoh Dialog
500 Lansia PPP Hadiri Tablig Akbar
Rekomendasi Majelis Pakar PPP Tidak Diterima Kubu Hamzah
PPP Yogyakarta akan Selenggarakan Musyawarah Antar DPW
PAN Tak Takut Koalisinya dengan PPP Bubar
PPP Nusa Tenggara Barat Desak Rakernas
PPP Tetap Menolak BBM Naik
Pilkada Ponorogo, Demokrat Koalisi Dengan PPP
Hamzah Haz Dilaporkan ke Mabes Polri
> selengkapnya...


Referensi

UU No. 31/2002 tentang Partai Politik
UU No. 2/1999 tentang Partai Politik

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data