Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menteri Dibolehkan Angkat Pejabat Eselon I Non Karir
Minggu, 03 April 2005 | 03:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi menyampaikan bahwa pemerintah akan mengangkat pejabat-pejabat setingkat Eselon I dari berbagai kalangan di luar Pegawai Negeri Sipil karir di departemen masing-masing. “Tiap menteri bisa mengangkat tiga orang staf ahli khusus,” kata Menpan di Jakarta, Sabtu (2/4).

Menurut Taufiq, para staf ahli tersebut nantinya akan ditempatkan pada suatu departemen pemerintahan. Para staf ahli tersebut diangkat khusus untuk membantu kerja menteri berdasarkan keahlian mereka yang dibutuhkan oleh masing-masing menteri.

"Selama ini, tiap departemen memiliki pejabat eselon I, baik Dirjen, Deputi, maupun Staf Ahli yang berkarir di PNS," kata Taufiq. Menteri mempunyai Deputi atau Dirjen sesuai dengan kebutuhan departemen dan kementriannya dan pengangkatan Staf ahli sesuai dengan aturan, yakni diangkat sendiri olah menteri dengan Surat Keputusan Menteri.

Dengan aturan baru, staf ahli nantinya diangkat resmi di bawah Menteri dengan Ketetapan Presiden, meskipun bukan sebagai pejabat karir. Menteri-menteri yang membutuhkan staf ahli untuk membantu kerjanya tinggal mengajukan nama-nama, maksimal tiga orang tiap departemen atau kementrian kepada Menpan. “Masa jabatan mereka, selama jabatan menteri yang bersangkutan,” ujar menteri. “Rancangan Undang Undang mengenai pengangkatan staf ahli non-karir tersebut, sudah menjelang final, tinggal menunggu persetujuan dari presiden,” lanjut Taufiq.

Dalam aturan baru tersebut, setiap orang dari berbagai elemen yang memenuhi syarat-syarat sesuai keahliannya, dapat diangkat atas usulan menteri bersangkutan. "Mau dari partai, LSM, dan sebagainya, silahkan, siapa saja bisa,” kata Taufiq. Syarat-syarat untuk menjadi pejabat Eselon I ini juga kata Taufiq, sangat mudah. “Bahkan, tidak ada fit and proper test, tergantung keahlian yang dibutuhkan departemen dan diusulkan menteri,” kata Taufiq.

Ketika ditanya, apakah pengangkatan yang longgar tersebut tidak menjadi ajang KKN baru, Menpan hanya berharap agar semuanya bisa berjalan baik. “Saya tidak memiliki prasangka buruk, karena pasti dilakukan untuk bagaimana menteri mendapatkan orang terpercaya menjalankan roda pemerintahan di departemennya,” kata Taufiq. "Kalau Staf Ahli ini tidak memikirkan departemennya, buat apa diangkat,” lanjutnya.

Agus Supriyanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Negara (Meneg) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Drs. HM Feisal Tamin di kantornya, Jakarta, 30 Juni 2003. [TEMPO/ Bagus Indahono; K16A/345/2003; 20030730]. Menteri Negara (Meneg) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Drs. HM Feisal Tamin di kantornya, Jakarta, 30 Juni 2003. [TEMPO/ Bagus Indahono; K16A/345/2003; 20030730].
Drs. HM Feisal Tamin
Drs. HM Feisal Tamin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri PAN Kunjungi Bandara Sukarno-Hatta
Kementrian Aparatur Negara Siapkan Kontrak Kinerja Birokrasi
Sasaran Pertama Menpan, Polda Metro Jaya
Menteri PAN Pertanyakan Dana Perpisahan DPRD Batam
Menpan: 80-90 Persen PNS Sudah Terima Gaji Ke-13


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data