|
Nasional
Perma Pilkadal Disosialisasikan April
Minggu, 03 April 2005 | 17:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tentang pengajuan keberatan jika terjadi sengketa di Pemilihan Kepala Daerah Juni mendatang akan disosialisasikan awal April. Menurut Hakim Agung Suparno, MA sudah merumuskanya, dan redaksinya sedang diedit. "Senin kami akan minta pengesahan ke ketua MA. Setelah itu kami sosialisasikan ke masyarakat"katanya.
Jika banyak daerah yang mengajukan keberatan, menurut Suparno bisa dilimpahkan ke pengadilan tinggi setempat. "Perma ini dibuat karena undang-undang Pilkada tidak mengatur tata cara pengajuan keberatan,"katanya. Calon dari tingkat II yaitu Bupati atau walikota diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan calon yang mengajukan keberatan pada tingkat I yaitu Gubernur diajukan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan keberatannya, menurut Suparno, dilakukan di MA.
Majelis ketua MA telah menentukan 17 orang hakim agung untuk menangani Pilkada. "Ketua MA juga telah mengesahkan surat Edaran MA yang menyatakan seluruh kepala daerah tidak pernah dihukum atau tidak pernah pailit dari pengadilan tinggi setempat karena pengadilan niaga terbatas,"kata Suparno.
Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731].](/hg/photostock/2005/02/08/s_16D31903_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|