|
Nasional
Seleksi Hakim Korupsi II Pekan Depan
Minggu, 03 April 2005 | 18:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Seleksi calon hakim adhoc tindak pidana korupsi tahap kedua direncanakan dimulai minggu depan. Menurut Direktur Hukum dan Peradilan MA, Suparno, proses sosialisasi kepada masyarakat dan pembukaan pendaftaran akan dilakukan hari Rabu atau Kamis pekan depan. "Panitia sendiri menargetkan bulan Juli sejumlah nama-nama calon hakim adhoc bisa di sampaikan ke presiden,"katanya.
Menurut suparno, langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua MA tanggal 28 Februari 2005 tentang Panitia Seleksi Calon Hakim Adhoc tindak pidana korupsi tahap kedua. Dalam SK tersebut tercatat 13 orang diangkat sebagai panitia seleksi. Berbeda dengan seleksi tahap I, panitia seleksi tahap II semua panitianya berasal dari kalangan Mahkamah Agung sendiri.
Pertimbangannya Mahkamah Agung cukup mampu melakukan, karena telah mendapatkan ilmu dan tatacara tentang proses seleksi dan anggaran yang dipakai adalah anggaran MA sebesar Rp 430 juta untuk keseluruhan proses seleksi. Ketua seleksi sama dengan tahap I yaitu Iskandar Kamil, Ketua Pidana Khusus MA, wakil ketua I yaitu Abdul Kadir Mappong, Ketua Muda Niaga MA, wakil ketua II dipegang oleh Gunanto Suryono, Ketua Muda Pengawasan MA, Sekretaris dipegang oleh Suparno, Direktur Hukum dan Peradilan MA, dan Wakil Sekretaris yaitu Anwar Usman, Kepala Biro Kepegawaian MA. Sedangkan Anggotanya terdiri dari empat hakim agung yaitu Arbijoto, Abdurrahman, Ida Bagus Ngurah Adnyana, dan Moegihardjo. Sisanya adalah pejabat struktural di MA yaitu yatno, Dirjen Peradilan Umum, Subagyo, Kabiro Perencanaan, Dermawan S. Djamian, Kabiro Keuangan , Abidin, Kabiro Umum.
Dalam SK tersebut juga disebutkan panitia seleksi bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon hakim ad hoc, mengumumkan kepada masyarakat nama-nama calon hakim ad hoc untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan nama calon hakim ad hoc. Serta menyampaikan nama-nama calon hakim ad hoc pada Ketua MA, untuk diteruskan pada Presiden.
Tahapan seleksinya dibagi menjadi seleksi administrasi, ujian tertulis, psikotes, dan wawancara. Pada tahapan psikotes, peserta akan dites orang-perorangan oleh psikolog yang didampingi oleh hakim agung. Jumlah hakim adhoc yang dibutuhkan pada tahap II ini minimal 3 orang pada masing-masing tingkat peradilan, 3 orang untuk pengadilan tingkat I, 3 orang untuk pengadilan banding, dan 3 orang untuk hakim adhoc MA. Tetapi kalau yang lulus dengan kriteria baik lebih dari itu, peluang jumlahnya bertambah sangat besar.
Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I, menurut Suparno, boleh mengikuti seleksi tahap II ini. Sedangkan syarat untuk pengalaman dibidang hukum, menurut Suparno, pada pengadilan tingkat I dan banding minimal 15 tahun sedangkan untuk hakim adhoc MA minimal 20 tahun. "Pendaftar umurnya harus di bawah 40 tahun, umumnya syarat untuk tahap II hampi sama dengan tahap I,"kata Hakim Agung, Suparno.
Jika pesertanya banyak di daerah, menurut Suparno, terbuka kemungkinan pelaksanaan seleksinya di pengadilan tinggi di daerah bersangkutan. "Tetapi jika pesertanya kebanyakan dari Jakarta, pelaksanaanya akan dilakukan di Jakarta saja. Setiap proses seleksi juga akan terbuka pada publik,"katanya.
Anton Apriantono
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42102_high_thumb.jpg) |
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|