Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Seleksi Hakim Korupsi II Pekan Depan
Minggu, 03 April 2005 | 18:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Seleksi calon hakim adhoc tindak pidana korupsi tahap kedua direncanakan dimulai minggu depan. Menurut Direktur Hukum dan Peradilan MA, Suparno, proses sosialisasi kepada masyarakat dan pembukaan pendaftaran akan dilakukan hari Rabu atau Kamis pekan depan. "Panitia sendiri menargetkan bulan Juli sejumlah nama-nama calon hakim adhoc bisa di sampaikan ke presiden,"katanya.

Menurut suparno, langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua MA tanggal 28 Februari 2005 tentang Panitia Seleksi Calon Hakim Adhoc tindak pidana korupsi tahap kedua. Dalam SK tersebut tercatat 13 orang diangkat sebagai panitia seleksi. Berbeda dengan seleksi tahap I, panitia seleksi tahap II semua panitianya berasal dari kalangan Mahkamah Agung sendiri.

Pertimbangannya Mahkamah Agung cukup mampu melakukan, karena telah mendapatkan ilmu dan tatacara tentang proses seleksi dan anggaran yang dipakai adalah anggaran MA sebesar Rp 430 juta untuk keseluruhan proses seleksi. Ketua seleksi sama dengan tahap I yaitu Iskandar Kamil, Ketua Pidana Khusus MA, wakil ketua I yaitu Abdul Kadir Mappong, Ketua Muda Niaga MA, wakil ketua II dipegang oleh Gunanto Suryono, Ketua Muda Pengawasan MA, Sekretaris dipegang oleh Suparno, Direktur Hukum dan Peradilan MA, dan Wakil Sekretaris yaitu Anwar Usman, Kepala Biro Kepegawaian MA. Sedangkan Anggotanya terdiri dari empat hakim agung yaitu Arbijoto, Abdurrahman, Ida Bagus Ngurah Adnyana, dan Moegihardjo. Sisanya adalah pejabat struktural di MA yaitu yatno, Dirjen Peradilan Umum, Subagyo, Kabiro Perencanaan, Dermawan S. Djamian, Kabiro Keuangan , Abidin, Kabiro Umum.

Dalam SK tersebut juga disebutkan panitia seleksi bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon hakim ad hoc, mengumumkan kepada masyarakat nama-nama calon hakim ad hoc untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan nama calon hakim ad hoc. Serta menyampaikan nama-nama calon hakim ad hoc pada Ketua MA, untuk diteruskan pada Presiden.

Tahapan seleksinya dibagi menjadi seleksi administrasi, ujian tertulis, psikotes, dan wawancara. Pada tahapan psikotes, peserta akan dites orang-perorangan oleh psikolog yang didampingi oleh hakim agung. Jumlah hakim adhoc yang dibutuhkan pada tahap II ini minimal 3 orang pada masing-masing tingkat peradilan, 3 orang untuk pengadilan tingkat I, 3 orang untuk pengadilan banding, dan 3 orang untuk hakim adhoc MA. Tetapi kalau yang lulus dengan kriteria baik lebih dari itu, peluang jumlahnya bertambah sangat besar.

Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I, menurut Suparno, boleh mengikuti seleksi tahap II ini. Sedangkan syarat untuk pengalaman dibidang hukum, menurut Suparno, pada pengadilan tingkat I dan banding minimal 15 tahun sedangkan untuk hakim adhoc MA minimal 20 tahun. "Pendaftar umurnya harus di bawah 40 tahun, umumnya syarat untuk tahap II hampi sama dengan tahap I,"kata Hakim Agung, Suparno.

Jika pesertanya banyak di daerah, menurut Suparno, terbuka kemungkinan pelaksanaan seleksinya di pengadilan tinggi di daerah bersangkutan. "Tetapi jika pesertanya kebanyakan dari Jakarta, pelaksanaanya akan dilakukan di Jakarta saja. Setiap proses seleksi juga akan terbuka pada publik,"katanya.

Anton Apriantono

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625]. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].
Bagir Manan melantik Hakim Agung
Bagir Manan melantik Hakim Agung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Perma Pilkadal Disosialisasikan April
PAN Sulut Dukung Sutrisno Bachir
Hasyim Melarang Pengurus Anshor Merangkap Di Parpol
MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
Presiden Melantik Dua Hakim Muda MA
Mahkamah Konstitusi Uji UU Kekuasaan Kehakiman
Puluhan Warga Bulukumba dan Kajang Datangi MA
MA Tunggak 20 Ribu Perkara
11 Hakim di Aceh Hilang
Ketua KPU Konawe Ditahan Kejaksaan
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data