|
Nasional
DPR Bahas Dana Pilkada di Masa Reses
Selasa, 05 April 2005 | 12:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Anggaran DPR-RI akan mebahas dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam masa reses persidangan tiga, tahun 2004/2005, April ini. Pembahasan pembiayaan Pilkada dipercepat karena waktu pelaksanaan yang telah mendesak. "Pimpinan DPR sudah menyetujui untuk menggunakan masa reses," ujar Ferry Mursyidan, Ketua Komisi II di Gedung MPR/DPR, Jakarta (5/4).
Komisi II, kata Murusyidan, mengajukan surat permintaan percepatan pembahasan kepada pimpinan DPR, 23 Maret 2005. Pimpinan DPR mengatakan persetujuan melalui surat pada 4 April 2005 yang ditandatangani Zaenal Ma'arif, Wakil Ketua DPR.
Pembahasan dana Pilkada oleh panitian anggaran merupakan pembahasan lanjutan dari hasil pembahasan antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat persetujuannya, pimpinan DPR menyatakan agar persidangan pada masa reses disesuaikan dengan kunjungan kerja sehingga tidak menyulitkan administrasi pertanggungjawaban keuangan kunjungan kerja.
Pada kesempatan sama, Mursyid mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkada di daerah diputuskan oleh DPRD. "KPUD yang mengetahui kesiapan teknis persiapan Pilkada, namun keputusan penundaan ada ditangan DPRD," jelasnya.
Terkait hasil keputusan Mahkamah Konstistusi mengenai uji materiil Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, DPR, meminta Mendagri segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). "Perpu perlu segera dikeluarkan agar ada petunjuk teknis dalam pelaksanaan Pilkada," ujarnya.
Yuliawati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|