|
Nasional
Diusulkan Pembentukan Badan Penanganan Bencana
Selasa, 05 April 2005 | 17:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: RUU Penanganan Bencana yang sedang dibentuk pemerintah, DPR dan Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, mengusulkan pembentukan Badan Penanganan Bencana. "Badan ini bersifat independen dan harus siap pada tahap tanggap darurat. Begitu ada bencana harus terjun terlebih dulu," ujar Sugeng Triutomo, Direktur Mitigasi Bencana Bakornas, usai jumpa pers pembahasan RUU Penanganan Bencana, Jakarta, Selasa (5/4).
Menurut Sugeng keberadaan Badan ini nantinya akan memperkuat fungsi Bakornas. "Bakornas sebagai pembuat kebijakan sedangkan Badan Penanganan Bencana sebagai pelaksana operasional," kata dia.
Sugeng mengharapkan badan ini nantinya dapat bekerja seperti SMART (Special Malaysian Assistant Rescue Team) di Malaysia yang bertugas saat bencana melanda.
Indonesia sendiri, kata Sugeng, sebenarnya mempunyai lembaga yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai Badan Penanganan Bencana tersebut, yaitu BASARNAS (Badan SAR Nasional). "Tetapi BASARNAS berada di bawah Departemen Perhubungan," kata dia.
Sejauh ini Bakornas dianggap kurang efektif karena anggotanya adalah departemen-departemen pemerintah terkait yang tidak mengikutsertakan lembaga lain. "Sekarang butuh badan yang siap setiap saat, baik ada atau tidaknya bencana," kata Sugeng. Oleh karena itu, dalam pembahasan RUU lebih lanjut, tim akan mempertegas kembali fungsi kelembagaan yang ada sekarang.
Penanganan bencana ini tidak akan bergesekan fungsi dengan Bakornas.
RUU ini juga, ujar Sugeng, akan mengamanatkan penyusunan Peraturan Daerah rencana penanggulangan bencana di masing-masing daerah. Pasalnya, masing-masing daerah memiliki kondisi yang berbeda, jadi harus disesuaikan. "Disinilah sebuah daerah akan dinilai kesiapannya dalam menangani bencana," kata Sugeng.
Anggota Komisi VIII DPR, Suratman, menargetkan RUU ini akan disahkan pada Juli nanti. RUU ini menjadi prioritas utama Komisi VIII DPR tahun ini, selain RUU Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi dan RUU Pengadilan Agama. "RUU penanggulangan bencana merupakan payung hukum karena negara berkewajiban melindungi rakyatnya," ujar Suratman.
Menurut Puji Pujiono dari MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia), jika RUU ini menjadi UU, ada beberapa tugas pemerintah yang harus dilakukan dalam implikasinya pada kehidupan rakyat. Pertama, pemerintah harus mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mengenali ancaman-ancaman. Kedua, masyarakat diharapkan mampu memantau gejala-gejala bencana.
Ketiga, di lapangan UU ini nantinya mampu untuk mengatur peringatan dini. Keempat, penyiapan fasilitas respon bencana oleh pemerintah. Kelima, pemerintah dapat menentukan tingkat bencana, nasional atau daerah.
Keenam, pemerintah mampu mnegatur pemulihan pasca bencana sesuai dengan hajat hidup masyarakat. Ketujuh, pemerintah bertanggung jawab dalam melaksanakan fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
Ami Afriatni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|