Abdullah Puteh Sakit, Vonis Ditunda 11 April

Rabu, 06 April 2005 | 11:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:JAKARTA --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi batal menyampaikan putusan dalam perkara korupsi sebesar Rp 10 miliar dengan terdakwa Abdullah Puteh. Menurut Jaksa Khaidir Ramli, Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam itu harus beristirahat hingga 9 April karena sakit. Ia kini menjalani perawatan di Rumah Sakit M.H Thamrin.

Ketua majelis hakim Kresna Menon akhirnya memutuskan menunda pembacaan vonis hingga 11 April.

Pada persidangan 7 Maret, tim jaksa penuntut umum yang diketuai Khaidir menuntut hakim agar menghukum Puteh delapan tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan helikopter Mi-2 PLC Rostov buatan Rusia. Jaksa juga menunut Puteh membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp 10,08 miliar. Rengga Damayanti ---Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: