Nurdin Halid Sakit, Sidang Ditunda Lagi

Rabu, 06 April 2005 | 13:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gara-gara terdakwa Nurdin Halid diopname di Rumah Sakit Thamrin, Jakarta, karena gangguan paru-paru dan organ pencernaan, Ketua Majelis Hakim, I Wayan Rena, memutuskan menunda sidang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nurdin didakwa kasus penyelewengan dana subsidi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia (KDI).

Nurdin, menurut kuasa hukum-nya, Alamsyah Hanafiah, dirawat sejak 31 Maret lalu. "Ini ketiga kalinya diopname,"ujarnya. Penyakit yang diderita Nurdin, menurut Alamsyah, disebabkan karena stres karena tegang sehingga memacu timbulnya penyakit lain. "Secara psikologis itu wajar, tidak semua orang bisa tahan dalam status tahanan,"katanya.

Jaksa Penuntut Umum, Arnold Angkouw, mengaku belum memeriksa kondisi Nurdin. "Kalau masih bisa jalan dan berpikir, sebaiknya datang saja ke Persidangan,"katanya. Sidang hari ini sedianya mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli hukum pidana yaitu, Komariah E. Sapardjaja dari Universitas Padjajaran, Bandung dan Sigit Priyanto dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Penahanan Nurdin telah dibantarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena Nurdin juga menjadi terdakwa dalam kasus gula illegal. Sidang di Jakarta Selatan kembali dilanjutkan 13 April pekan depan.

Astri Wahyuni






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: