Amrozi Bersedia Jadi Saksi Kasus Ba’asyir

Rabu, 06 April 2005 | 15:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jakarta –Terpidana seumur hidup dalam perkara bom Bali, Amrozi, menyatakan bersedia menjadi saksi dalam pengadilan banding terhukum Amir Majelis Mujahiddin, Abu Bakar Ba’asyir. Kesediaan itu tertuang dalam surat yang dilampirkan dalam memori banding yang didaftarkan Achmad Michdan dari tim kuasa hukum Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Memori diterima Panitera Muda Pidana Yunda Hasbi.

Dalam surat yang ditulis tangan dan bermaterai, Amrozi mengemukakan tiga hal, pertama, Amrozi menyatakan dirinya tidak pernah menolak menjadi saksi, kedua, membantah keterangan Mubarak dalam kesaksian di pengadilan yang mengatakan Amrozi berkomunikasi dengan Ba'asyir mengenai rencana pengemboman di Bali, ketiga, menyatakan siap menjadi saksi dan perkara Ba'asyir.

Menurut Mahendradatta yang juga anggota tim penasehat hokum Ba’asyir, memori banding itu pada prinsipnya meminta PN Jaksel membuka kembali persidangan untuk mendengarkan keterangan Amrozi. "Ini penting, karena keterangan Amrozi menjadi bukti yang signifikan," ujarnya. Astri Wahyuni- Tempo News Room






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: