Jaksa Tolak Eksepsi Pengacara Bom Kuningan

Rabu, 06 April 2005 | 19:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Jaya Sakti menolak nota keberatan penasehat hukum Agus Ahmad bin Engkos Kosasih yang didakwa pelaku peledakkan bom di depan Kedubes Australia. Penolakan jaksa itu diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4). Sebelumnya dalam eksepsisinya, pengacara Sutejo Saptojalu keberatan terhadap proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan dan persidangan Agus Ahmad.

Menurut Jaya, pelimpahan perkara Agus Ahmad ke PN Jaksel sudah memenuhi persyaratan pada pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pasal tersebut menitikberatkan kepentingan kepraktisan pemeriksaan persidangan dengan jalan memberi pedoman dimana para saksi lebih mudah memenuhi panggilan persidangan. Jaya menambahkan Agus Ahmad nantinya akan diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Irun Hidayat dan Iwan Dharmawan dalam kasus yang sama. "Selain itu penyidikan Agus Ahmad dilakukan di Polres Jakarta Selatan," katanya.

Jaya juga berpendapat pihaknya sudah menyusun surat dakwaan dengan jelas, cermat dan lengkap berdasarkan surat dakwaan kombinasi kumulatif dan alternatif. "Maka itu kami tidak bisa menerima nota keberatan dari tim pensehat hukum Agus Ahmad," ujarnya. Sidang dilanjutkan pekan depan, mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.

Astri Wahyuni-Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: