Suciwati Pastikan Kasus Munir Dapat Dukungan Internasional

Rabu, 06 April 2005 | 20:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Hak Azasi Manusia (HAM) Uni Eropa berjanji mengawasi penanganan kasus pembunuhan Munir. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Komisi HAM Uni Eropa Michael Matthiessen kepada istri Munir, Suciwati, yang didampingi Koordinator Kontras Usman Hamid dan Sekretaris Eksekutif Imparsial Pungki Darti, saat bertemu di Brussel, 1 April lalu.

Sebelumnya Suciwati berserta beberapa anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, melakukan kampanye internasional meminta dukungan PBB dan beberapa negara mendesak pemerintah Indonesia agar serius menangani kasus Munir. Mereka juga mendatangani Parlemen Belanda, meminta parlemen memonitor pemerintah Belanda yang dinilai lambat merespon kasus ini.

"Komisi HAM Uni Eropa menyambut baik kampanye internasional kasus ini, terlebih Uni Eropa yang memang memperhatikan perlindungan HAM. Mereka berjanji melakukan monitoring kasus dan menginformasikan secara reguler kepada anggota," ujar Suci kepada wartawan, Rabu (6/4), di Kantor Imparsial, Jakarta.

Di Brusel pada 1 April, Suci dan tim TPF bertemu Sekretaris Jenderal Komisi HAM Uni Eropa. Mereka meminta Komisi menjadikan kasus Munir sebagai bagian dari masalah yang diperhatikan Komisi tersebut, terutama setelah Uni Eropa mengeluarkan petunjuk tentang Human Rights Defenders.

Pada hari yang sama, Suci dan tim TPF bertemu dengan Kepala Deputi Unit Asia Tenggara dan Timor Leste Direktorat Jenderal Hubungan Luar Negeri Komisi Eropa Aldo Dell' Aricia, membahas kasus Munir. Dari hasil pertemuan, selain tetap memonitor kasus, Aldo berjanji akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jika Komisi Uni Eropa menemukan ketidakberesan dalam upaya penanganan kasus Munir.

Dukungan juga diberikan anggota Parlemen Belanda. "Farah Karimi (anggota Parlemen dari Partai Hijau) berjanji akan selalu memonitor, terutama langkah-langkah pemerintah Belanda dalam menangani kasus ini. Karimi juga menyatakan keinginannya dapat memonitor secara langsung, datang ke Indonesia, jika kasus ini sudah sampai di pengadilan," papar Suciwati.
"Dokter Klaas J. Lusthof dan dokter R.Visser dari NFI yang melakukan otopsi tubuh Munir, jika dibutuhkan bersedia diundang ke Indonesia sebagai saksi ahli," lanjutnya. Kedua dokter itu pun menyatakan sangat penting melakukan pencocokan kembali apakah terjemahan hasil otopsi sudah sesuai dengan yang dibuat NFI, karena sampai saat ini NFI belum mengetahui hasil terjemahannya.

Ketua Komisi HAM PBB Makarim Wibisono sendiri memberikan dukungan sepenuhnya upaya penyelesaian kasus Munir. Dia berjanji membantu mengontak Kapolri, Jaksa Agung bahkan militer jika tim TPF menemui kesulitan saat menangani kasus Munir.

Sementara itu Koordinator Kontras Usman Hamid menyampaikan keinginannya agar TPF dan BIN memiliki mekanisme hubungan yang lebih formal guna mendorong pengungkapan kasus Munir. Usman juga menilai positif tindakan polisi menetapkan dua pramugari Garuda sebagai tersangka. "Sejak awal kita menduga tidak sedikit yang terlibat dalam kasus ini, namun penting bagi penyidik mengumumkan kepada publik mengapa dua pramugari itu dijadikan tersangka supaya tidak ada penafsiran, kedua orang itu hanya sebagai kambing hitam," tandas usman.

Sunariah






Komentar Anda

Kirim