Mahkamah Agung Keluarkan Aturan Pilkada

Kamis, 07 April 2005 | 13:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/4), meluncurkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 01 Tahun 2005 tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap hasil Pilkada. Perma ini mengatur kewenangan MA untuk memeriksa keberatan terhadap penetapan hasil perhitungan suara tahap akhir Pilkada dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Dalam Perma itu tertera untuk keberatan pasangan calon terhadap penetapan KPUD, pengajuan dilakukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri, paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil akhir Pilkada.

Dalam mengajukan keberatan, pemohon atau kuasa hukum, wajib menguraikan dengan rinci kesalahan perhitungan suara yang diumumkan KPUD dan hasil yang benar menurut pemohon. Juga permintaan untuk membatalkan hasil perhitungan suara yang diumumkan KPUD, serta menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon.

Setelah permohonan diterima MA atau Pengadilan Tinggi, keberatan akan diperiksa dan diputuskan dalam waktu paling lambat 14 hari.

Dalam Pasal 2 ayat 3 Perma yang baru ini, MA dapat mendelegasikan wewenang pemeriksaan kepada pengadilan tinggi sesuai wilayah pengajuan keberatan.

Sedangkan dalam pasal 3 ayat 1 diatur bahwa keberatan terhadap penetapan hasil Pilkada hanya dapat diajukan berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon.

Ibnu Rusydi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: