Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah Digugat

Kamis, 07 April 2005 | 15:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara Eggi Sudjana, penasehat hukum Ermalena salah seorang pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipecat, melaporkan Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah ke Mabes Polri dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/4).

Laporan ke Mabes Polri adalah berkaitan masalah pidana. Sedangkan ke PN Jakarta Timur berhubungan dengan gugatan perdata. "Kami menggugat Hamzah Haz selaku Ketua Umum dan juga pribadi ke PN Jakarta Timur,"ujar Eggi, yang juga anggota Majelis Pakar PPP.

Menurut Eggi, yang dilakukan Hamzah Haz adalah salah satu bentuk kesalahan fatal dan keteledoran. Contohnya pemecatan terhadap Ermalena yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Silaturahmi Nasional (Silatnas). Kesalahan itu ditambah lagi dianulirnya pemecatan Ermalena.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menurut Eggi, berjanji akan memproses gugatan tersebut paling lama dua minggu. "Gugatannya terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah,"katanya.

Tri Susanti Simangunsong






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: