Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Instruksi Mabes Polri Perlu Diawasi Presiden
Jum'at, 08 April 2005 | 01:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Dewan Pers Leo Batubara berpendapat, untuk mengefektifkan pelaksanaan instruksi Mabes Polri soal prioritas penanganan perkara penyidikan kasus korupsi dan pencemaran nama baik, perlu campur tangan presiden. Hal ini disampaikan Leo dalam Diskusi Kamisan Radio 68H bekerjasama dengan AJI dan Majalah Tempo di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (8/4).
Pernyataan ini menanggapi adanya edaran dari Mabes Polri kepada kepolisian di seluruh Indonesia agar mendahulukan penyidikan kasus korupsinya, dibanding menyidik kasus gugatan pencemaran nama baik yang biasanya muncul akibat laporan soal itu..
Menurut Leo, salah satu cara yang bisa dilakukan Presiden adalah memanggil langsung Kapolri dan Jaksa Agung agar benar-benar mengawasi pelaksanaan edaran itu. "Apalagi, di awal pemerintahannnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah berjanji akan memimpin pemberantasan korupsi," kata dia.
Direktur III Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Indarto, dalam diskusi tersebut mengatakan, jika ada laporan mengenai dugaan kasus korpsi dan kemudian orang yang dituduh merasa dirugikan, yang harus didahulukan untuk diselidiki adalah kasus dugaan korupsinya. Jika dalam penyidikan kasus korupsinya terbukti, dugaan penemaran nama baiknya otomatis gugur. "Tapi jika tidak terbukti, pengaduan pencemaran nama baiknya jalan terus," kata dia.
Indarto berharap masyarakat memberikan masukan mengingat jumlah personel polisi terbatas. Untuk menampung masukan ini, pihaknya sedang membangun website dan membuat email untuk bisa menerima masukan dari masyarakat secara langsung, selain adanya laporan melalui telpon.

Abdul Manan - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Tentara/ pasukan anti huru hara/ PHH Kostrad berjaga-jaga saat protes badan eksekutif mahasiswa/ BEM se Indonesia di depan Istana Negara, Jakarta, 12 Maret 2001.  Foto: Bernard Chaniago/ TEMPO.
Tabrani Ismail di PN Jakpus
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kabupaten Tangerang Hanya Kembalikan Rp 3,3 Miliar
Gubernur NTB Kembali Tak Datangi Panggilan Jaksa
Kejati Tangerang Didesak Tangani Penyimpangan Anggaran Rp 24,4 Miliar
Juan Felix : Tunjuk Saja Pengacaranya
Kepala Dinas Perhubungan Baubau Ditangkap Polisi
Gunakan Dana Miskin, Puteh Dijerat Lagi.
Calon Bupati Malang Harus Setor Rp 6,1 Miliar
Penyimpangan Penyaluran Beasiswa di SMP N 232
Kasus Korupsi di DKI Kelar Bulan Ini
Kepala Polsek Bojong Gede Terancam Dicopot
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Keppres No. 70/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Departemen Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data