Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ketua Dewan Pengawal Revolusi Islam Iran ke Mahkamah Konstitusi
Jum'at, 08 April 2005 | 18:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Dewan Pengawal Revolusi Islam Iran (Guardian Council), Ayatolllah Ahmad Janati, mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (8/4) siang. Ayatollah bersama lima yang didampingi lima orang anggota Dewan Pengawal Revolusi Islam beserta Duta Besar Iran untuk Indonesia, Shaban Shahidi Moaddab, diterima langsung ketua MK, Jimly Asshidiqie.

Dalam kunjungannya, menurut Jimly, Ayatollah yang juga menjadi penguasa tertinggi hukum di Iran, menanyakan pengalaman MK dalam menangani perkara pemilu. Dia juga menanyakan tentang pengawasan Pemilu 2004, termasuk kewenangan MK membatalkan hasil pemilu jika diketahui ada kecurangan.

Selain menjawab pertanyaan tersebut, Jimly yang didampingi hakim konstitusi lainnya, yaitu I Dewa Gde Palguna, Maruarar Siahaan, Achmad Rustandi, Sudarsono, dan Sekjen Janedri M. Gaffar, mengungkapkan keinginan agar kedua lembaga dapat saling menukar informasi dan mempelajari Tata Negara masing-masing. temasuk Mahkamah Konstitusi kedua negara.

"Saya kira penting bagi bangsa kita untuk belajar, mudah-mudahan nanti saya bisa berkunjung ke Iran," ujar Jimmly.

Namun, dalam pertemuan itu Jimly menegaskan MK hanya bertugas menyidangkan perselisihan hasil pemilu, bukan mengawasi jalannya pemilu. Jika terdapat kecurangan, kata dia, MK dapat membatalkan hasil perhitungan suara. Kepada tamunya Jimly juga mengungkapkan, pada 2005 MK sudah mengabulkan pembatalan hasil penghitungan suara sekitar 15%.

Kunjungan Ayatollah ke MK merupakan rangkaian kunjungannya ke beberapa lembaga tinggi negara di Indonesa. Sebelumnya, mereka sudah berkunjung ke DPR dan MPR. Sunariah- Tempo News Room


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MK Tandatangani Nota Kerja Sama Dengan Empat Universitas
Pemilihan Bupati Kemungkinan Besar Dua Putaran
Putusan MK Munculkan Calon Baru Kepala Daerah
KPUD Bertanggungjawab Kepada Publik, Bukan DPRD
Buntut Putusan MK Calon Kepala Daerah Makin Banyak
Partai Kecil Sambut Putusan MK
Partai Gurem Bisa Calonkan Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi : Tanggung Jawab Bukan pada DPRD
MK Bacakan Putusan Uji Materi Pemerintah Daerah
BPK Akan Ajukan Judicial Review Beberapa UU ke Mahkamah Konstitusi
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Panwas Lamongan Laporkan Pelanggaran Pilgub
Izin Operasi Riau Airlines Akan Dibekukan
Gambus Jawa
UNDP: Ingatkan Pemerintah Soal Pemekaran Daerah Otonom
Gedung DPR diancam Bom

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data