Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

195 Daerah Selenggarakan Pilkada Tanpa Tender Logistik
Jum'at, 08 April 2005 | 21:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyediaan logistik untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah langsung, khusus yang diselenggarakan Juni, tidak akan dilakukan tender karena waktunya sudah mepet.

Hal ini, menurut Ujang Sudirman, Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri, akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagai perubahan Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Namun, untuk pemilihan kepala daerah Juli 2005 dan seterusnya, tidak ada lagi dispensasi. "Harus melalui tender, termasuk soal pengadaan surat suara," kata Ujang.

Dari data di Depdagri per 7 April 2005, ada 195 dari total 276 provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah langsung pada Juni mendatang.

Hadar N. Gumay, Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (CETRO), menyayangkan kebijakan pemerintah tersebut. "Ini membuat orang mempertanyakan, apakah undang-undang dibuat untuk memfasilitasi penunjukan langsung ini," kata dia ketika ditemui Tempo di kantornya. Ibnu Rusydi - Temo News Room

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno saat menghadiri rapat Pansus RUU Pemilu 2004 di Gedung DPR Jakarta, Senin, 17 Februari 2003. 
[TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030314].
Yogie SM
Hari Sabarno
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Demokrat Cabut Dukungan untuk Badrul
Sekda Polisikan Bupati Ponorogo
Gusti Randa Minta Restu Gus Dur
Ricuh, Pembagian Mukena Dari Bupati Kediri
Ramlan: Depdagri Langgar UU Pemda
Siti Nurbaya : Penundaan Pilkadal Nias Harus Sesuai Hukum
Belasan Daerah Otonom Segera Terbentuk
Mendagri Diminta Berperan dalam Rekonstruksi Aceh
TKI Bukan Warga Kelas Dua
Progo: Jangan Merekayasa Calon Tunggal
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data