Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Calonkan Pilkada, PNS Harus Berhenti
Sabtu, 09 April 2005 | 05:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Langsung (Pilkada)harus berhenti dari jabatan struktural maupun fungsionalnya. Aturannya, menurut Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri, Ujang Sudirman, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP no 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Draft PP tersebut sudah siap, dan bersama payung-payung hukum lain akan diundangkan secepatnya. "Tergantung dari presiden. Kalau dari kami sudah selesai,"katanya ketika ditemui di ruang kerjanya Jumat (8/4) siang. Dalam payung hukum itu, menurut Ujang, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri harus berhenti dari jabatan struktural maupun fungsionalnya.

Ibnu Rusydi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno saat menghadiri rapat Pansus RUU Pemilu 2004 di Gedung DPR Jakarta, Senin, 17 Februari 2003. 
[TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030314].
Yogie SM
Hari Sabarno
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

195 Daerah Selenggarakan Pilkada Tanpa Tender Logistik
Demokrat Cabut Dukungan untuk Badrul
Sekda Polisikan Bupati Ponorogo
Gusti Randa Minta Restu Gus Dur
Ricuh, Pembagian Mukena Dari Bupati Kediri
Ramlan: Depdagri Langgar UU Pemda
Siti Nurbaya : Penundaan Pilkadal Nias Harus Sesuai Hukum
Belasan Daerah Otonom Segera Terbentuk
Mendagri Diminta Berperan dalam Rekonstruksi Aceh
TKI Bukan Warga Kelas Dua
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data