|
Nasional
Calonkan Pilkada, PNS Harus Berhenti
Sabtu, 09 April 2005 | 05:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Langsung (Pilkada)harus berhenti dari jabatan struktural maupun fungsionalnya. Aturannya, menurut Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri, Ujang Sudirman, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP no 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Draft PP tersebut sudah siap, dan bersama payung-payung hukum lain akan diundangkan secepatnya. "Tergantung dari presiden. Kalau dari kami sudah selesai,"katanya ketika ditemui di ruang kerjanya Jumat (8/4) siang. Dalam payung hukum itu, menurut Ujang, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri harus berhenti dari jabatan struktural maupun fungsionalnya.
Ibnu Rusydi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|