TNI Menjamin Koter Tidak Jadi Alat Politik
Minggu, 10 April 2005 | 20:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menanggapi kritik dari berbagai kalangan tentang rencana penambahan Komando Teritorial (Koter) oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsudin menyatakan bahwa Koter yang sekarang, berbeda dengan Koter terdahulu. “Jangan khawatir Koter digunakan untuk kepentingan politik,” kata Sjafrie di Jakarta, ahad (10/4).
Sebagaimana diberitakan, Kepala Stad Angkatan Darat Letnan Jendral Djoko Santoso di depan Komisi I DPR tanggal 22 Maret lalu, menyatakan rencana TNI untuk membentuk Koter baru. Yakni tiga Komando Resimen Militer (Korem) dan 19 Komando Distrik Militer (Kodim).
Penambahan 22 Koter tersebut, menurut Sjafrie, dilakukan sebagai strategi gelar kekuatan TNI. Alasannya, karena Indonesia dihadapkan pada kendala geografis yang teramat luas, kemampuan teknologi yang belum memadai dan kemampuan sumber daya dari sistem pertahanan Indonesia yang ada sekarang ini.
Maka kata Sjafrie, Koter menjadi wadah yang menghimpun, melatih dan mengorganisasikan semua potensi pertahanan nasional dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta. Karenanya, kata Sjafrie, penambahan Koter tidak dilihat dari penguasaan teritorial, tetapi bagaimana peran dan fungsi pertahanan itu bisa efektif.
Selama ini konsep Koter menurut Sjafris banyak dikritik, “karena kesalahan pada waktu lalu, Koter digunakan untuk alat politik.” Saat ini, kata Sjafrie, dengan doktrin TNI kembali ke barak, kemungkinan pemakaian Koter sebagai alat politik di masa lalu, tidak akan terulang lagi.
Namun, lanjut Sjafrie, jika terjadi kesalahan di waktu lalu, solusinya bukan kemudian dengan menghapus organisasinya. “Kalau menghapus organisasi Koter, lalu muncul pertanyaan, organisasi apa yang nanti digunakan kalau kita mengahadapi kondisi kritis dalam konteks keutuhan wilayah?” tanya Sjafrie.
Menanggapi rencana ini, pengamat militer dan pertahanan dari Universitas Indonesia, Andy Wijayanto menyampaikan bahwa, idealnya fasilitas militer harus dipisahkan dari fasilitas dan permukiman sipil. Dalam Konvensi Jenewa, menurut Andy, ada aturan jarak minimal antara gedung, perumahan dengan markas militer minimal 300 meter.
Menurut Andy, rencana penambahan Koter tersebut harus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Program Jangka Menengah Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dimana dalam Program Pengembangan Matra Darat, kata Andy, jelas disebutkan bahwa Koter hanya ditujukan di daerah perbatasan dan rawan konflik, sesuai dengan Undang Undang TNI. Andy melihat tidak seluruhnya, dari 19 Makodim dan 3 Makoren yang direncanakan, benar-benar di daerah rawan konflik dan perbatasan.
Agus Supriyanto





