Pengurus Pusat PDIP Kembali Digugat

Senin, 11 April 2005 | 15:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) diwakili oleh Petrus Salestinus kembali mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4). Dalam gugatan yang diterima oleh Panitera Muda Perdata Suratno tersebut, TPDI yang mewakili 23 utusan konggres PDIP di Bali beberapa waktu lalu, meminta agar hasil kongres II di Bali beberapa waktu lalu dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

TPDI juga meminta PN Jakarta Selatan melarang Dewan Pimpinan Pusat PDIP hasil kongres mengeluarkan surat-surat keputusan dan edaran sampai adanya keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Petrus, gugatan yang diajukan beberapa utusan konggres dari beberapa kabupaten seperti Bireun, Kota Pare-Pare dan Ponorogo ini berkaitan dengan dihilangkannya hak suara sekitar 1.800 orang utusan cabang dalam tata tertib yang disusun saat hari pertama sidang.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, Undang-Undang Partai Politik tahun 2002 dan keputusan pengurus pusat No. 425 tanggal 26 November 2004 yang menyebutkan masing-masing utusan cabang mempunyai hak suara yang sama. "Sewaktu kongres mereka meninggalkan ruangan sebagai tanda protes tapi tidak digubris," katanya.

Ke-23 utusan konggres tersebut menggugat tiga pihak, yaitu Megawati Soekarnoputri, baik sebagai ketua umum PDIP maupun sebagai pribadi, pengurus pusat PDIP dan Gunawan Wirosarojo sebagai pimpinan sidang paripurna I Kongres II PDIP.

Sebelumnya, TPDI juga mendaftarkan gugatan mengenai keberatan beberapa utusan konggres karena berlakunya hak prerogatif dan adanya formatur tunggal. "Gugatan itu tetap berjalan dan kami akan melaporkan ke Departemen Hukum dan HAM," ujarnya.

Astri Wahyuni

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: