Mulyana Ajukan Penangguhan Penahanan
Senin, 11 April 2005 | 16:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mulyana W. Kusuma mengajukan penangguhan penahanan secara resmi kepada Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) pagi ini, Senin (11/4). Kuasa Hukum Mulyana, Eggi Sudjana, menyatakan bahwa Mulayana akan membeberkan mengenai proses penjebakan dirinya pada Kamis (14/4). "Kalau permintaan penangguhan penahanan tidak diperhatikan,"ujar Eggi, seusai mengunjungi Mulyana di rumah tahanan Salemba Jakarta Pusat.
Eggi belum tahu secara pasti yang akan dibeberkan Mulyana. Namun paling tidak, penjelasan tentang ada pertemuan dengan pejabat BPK, Oriansyah, pada 8 April lalu, untuk apa pertemuan itu dan siapa yang terlibat. "Saya no comment dulu sampai hari Kamis, saya akan membeberkan semua,"ujar Mulyana seperti dikutip Eggi.
Menurut Eggi Mulyana telah dijebak karena pertemuan dengan pejabat BPK tersebut bersifat rahasia namun ternyata ada yang tahu. "Sampai digerebek segala, ada surat penangkapan resmi dan terperinci pasal-pasal yang dituduhkan. Apa itu bukan jebakan? Padahal penjebakan hanya untuk kasus narkoba. KPK harus menjawab ini namun belum ditanggapi, hal itu yang kami sesalkan," ujarnya.
KPK, menurut Eggi, harus bertanggung jawab atas penangkapan yang tidak sesuai hukum. Lagipula ujarnya, KPK telah melakukan tugas diluar kewenangannya (extra ordinary), karena jika kasus ini dikategorikan penyuapan, harusnya merupakan wewenang kepolisian. "Jika kategori penyuapan harusnya yang disuap (BPK) harus ditangkap juga,"ujar Eggi.
Tentang uang sebesar Rp. 150 juta yang ditemukan di tempat idur di ruangan dimana Mulyana bertemu dengan Ketua Subtim Pemeriksa Kotak Suara Oriansyah, Eggi menyatakan belum jelas asal uang itu. "Apakah memang dibawa oleh Mulyana atau sudah ada di tempat tidur? Kalau menurut keterangan, dia masuk ruangan itu, uang sudah ada ditempat tidur, ini yang mau saya perjelas," ujar Eggi.
Menurut Eggi, kedatangan Mulyana untuk memenuhi undangan BPK adalah karena tugas kelembagaan. "Seharusnya Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin dan Ketua BPK Anwar Nasution diperiksa juga,"ujar Eggi.
Kuasa Hukum Mulyana yang lain, Sirra Prayuna, belum melihat kasus Mulyana sebagai upaya penjebakan dan konspirasi. "Siapa yang menjebak? Saya ingin melihat kasus ini secara proporsional dari aspek normatif. Bahwa itu muncul dugaan konspirasi itu yang akan kami pelajari,"ujar Sirra. Menurut Sirra pertemuan Mulyana dan BPK, dalam rangka untuk memberikan klarifikasi laporan audit investigasi dana pemilu.
Ke Rumah Tahanan Salemba, Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin, datang menjenguk Mulyana, dengan Toyota Alphard silver. Disusul anggota KPU Daan Dimara, Chusnul Mariyah, dan Anas Urbaningrum yang tiba dengan Toyota Camry. sore ini gabungan pengacara Mulyana, Adnan Buyung Nasution, Deni Kailimang akan membahas persoalan kliennya serta menyatukan suara antae kuasa hukum yang terkesan saling bertentangan.
Badriah





