Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Unjuk Rasa Warnai Sidang Pertama Kasus Newmont di PN Jakarta Selatan
Selasa, 12 April 2005 | 12:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi Anti Newmont Perusakan Alam Kawanua (Kapak) yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Masyarakat Pecinta Lingkungan Asri (Mapela) menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Koalisi tersebut meminta PN tidak berpihak kepada PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dalam menyidangkan perkara gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusahaan itu. Kapak menilai PT NMR merugikan masyarakat Indonesia dan wajib memberikan ganti rugi minimal Rp 1 triliun.

Aksi tersebut, menurut Nodival, selaku pengurus Kapak akan terus dilakukan selama persidangan kasus Newmont berjalan. Pihaknya juga akan memberikan masukan pada KLH. "Jangan sampai perjuangan ini kendor," ujarnya.

Ia mengaku aksi ini merupakan desakan pada PN Jaksel untuk menuntaskan kasus Newmont secara adil. "Pengalaman saya, kasus perdata seperti ini dibiasanya kalah di PN Jaksel," ujarnya.

Kapak juga meminta Luhut M.P. Pangaribuan dan Tursiana Setyohapsari yang menjadi kuasa hokum PT NMR diadili. Sebab, kedua mantan aktivis LBH itu banyak melakukan lobi dan provokasi agar LSM dan tokoh masyarakat yang kritis terhadap kasus Newmont menjadi kooperatif. "Tapi kami akan terus menekan," ujarnya.

Aksi dihadiri sekitar 15 orang dengan membawa spanduk merah bertuliskan "Tuntaskan kasus teluk Buyat, PT NMR harus bertanggung jawab". Sekitar tujuh orang aktivis tampak memakai sendal jepit. Astri Wahyuni - Tempo News Room

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Danau Lindu di Taman Nasional Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, 1993. [TEMPO/ Waspada Santing; 19D/094/1993; 20020418]. I.G.G. Maha S. Adi di atas kapal Greenpeace Rainbow Warrior di Laut Jawa, sebelah selatan Kalimantan, Maret 2004. [TEMPO/ IGG Maha S. Adi; Digital Image; 200403]
Danau Lindu
I.G.G. Maha S. Adi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dirut APEL , Pengimpor Limbah B3 Buron
Penilaian KLH Pengaruhi Kualitas Kredit Perusahaan
Tahun Ini, KLH Nilai Kelayakan 460 Perusahaan
Polisi Diminta Usut Importir Limbah B3 Singapura
Indonesia Perlu Solusi Komprehensif dalam Manajemen Air dan Air Limbah
Lahan Basah Terus Berkurang
Pertemuan Konvensi Basel Urung Dilakukan
Ambalat Tetap Bagian Wilayah Indonesia
Kepala Polda Metro Setuju Jaksa Dipersenjatai
Badan Lingkungan Hidup DKI Siapkan 33 Penyidik Sipil
> selengkapnya...


Referensi

UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
> selengkapnya...

Website

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data