|
Dugaan Korupsi di KPU
Komisi Pemberantasan Korupsi Sita 61 Dokumen Milik Mulyana
Selasa, 12 April 2005 | 18:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 61 dokumen dari kantor Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jalan Imam Bonjol no 29, Jakarta. Prose penyitaan berlangsung empat jam, berakhir sekitar pukul 16.00 Selasa (12/4). Selama proses penyitaan, Mulyana W Kusumah yang didatangkan dari Rumah Tahanan Salemba ikut menyaksikan.
Sira Prayuna, anggota tim kuasa hukum Mulyana, saat konferensi pers menjelaskan kedatangan Mulyana adalah untuk menyaksikan penyitaan dokumen-dokumen dan barang bukti yang menjadi tanggungjawabnya. “Yang disita adalah barang dan dokumen yang terkait secara langsung maupun tidak dengan tuduhan," kata Sira.
Penyitaan berlangsung tertutup di ruang kerja Mulyana. Menurut Sira, tidak ada pertanyaan yang diajukan pada Mulyana. Ia mengiyakan bahwa kliennya telah menandatangani Berita Acara Penyitaan. Ia juga menambahkan penangguhan penahanan telah diajukan sejak Senin (11/4).
Mengenai tersangka selain Mulyana yang akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, Deny Kailimang, juga anggota tim kuasa hukum, menyatakan dalam soal ini yang menentukan siapa bakal menjadi tersangka adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ibnu Rusydi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|