Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hamzah Batalkan Pemecatan Pengurus PPP
Selasa, 12 April 2005 | 23:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengurus Harian Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membatalkan pemberhentian sementara enam pengurus partai pendukung silaturahmi nasional yang menghasilkan rekomendasi percepatan muktamar beberapa waktu lalu. "Kami mencabut keputusan DPP PHP (Dewan Pimpinan Pusat Pengurus Harian Pusat) dengan SK (Surat Keputusan) nomor 0123 tanggal 1 Maret 2005 tentang pemberhentian sementara enam orang anggota PHP," ujar Alimarwan Hanan dalam keterangan persnya seusai rapat di kantor PPP pusat di Jakarta, semalam.

Keenam pengurus PPP pusat yang diberhentikan sementara tersebut adalah Suryadharma Ali, Emron Pangkapi, Zarkasih Noer, Ermalena, Andi M. Ghalib dan Lukman Hakim Saifuddin. "Dan kami mengembalikan mereka ke posisi semula," tambah Alimarwan.

Menurut Alimarwan keputusan ini diambil semata-mata karena ingin membuat keadaan partai kondusif dan pengurus harian ingin menjalankan mandat dari Ketua Dewan Syariah KH Maimun Zubair. "Majelis Syariah telah memberikan tauziyah kepada PHP agar mengambil tindakan yang kondusif," kata Alimarwan.

Ketika ditanya apakah berarti pelaksanaan muktamar akan tetap sesuai dengan jadwal semula, 1-4 Januari 2007, Ali mengatakan, "Ya, itu benar. Semua harus sesuai AD/ART partai."

Alimarwan juga menjelaskan kalau hasil pertemuan semalam tidak akan disampaikan oleh pengurus harian pusat kepada keenam pengurus yang baru saja dikembalikan ke posisi semula. KH Maimun Zubair lah yang menyampaikan langsung ke mereka. Menurutnya, mengutus Zubair sudah dianggap cukup. "Orang sebanyak ini kok disuruh tunduk ke lima orang itu," tandasnya.

Salah satu ketua yang sempat diberhentikan, Zarkasih Noer yakin hasil keputusan rapat semalam akan diterima positif oleh rekan-rekannya. "Kami semua tunduk kepada Majelis Syariah," ujarnya. "PPP sebagai partai Islam, maka kami harus tunduk kepada agama," lanjutnya. Menurut Zarkasih, hasil keputusan Dewan Syariah adalah sebuah fatwa dan tidak bisa dibantah oleh siapa pun juga.

Tri Susanti Simangunsong/Yudha Setiawan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hamzah Haz Setuju Selesaikan Perpecahan PPP
Hari Ini, Dialog Kubu Hamzah Haz dan Suryadarma Ali
Kubu Suryadarma Rapat Pleno
Rekomendasi Majelis Pakar PPP Tidak Diterima Kubu Hamzah
PPP Yogyakarta akan Selenggarakan Musyawarah Antar DPW
PPP Nusa Tenggara Barat Desak Rakernas
Pendukung Silatnas Mulai Goyah dengan Tawaran Islah
Tujuh DPC PPP se Surakarta Pelopori Usulan MLB
DPW PPP Jateng Tuntut Perbatalan Pemecatan Enam Pengurus DPP
Ketua DPW Yogyakarta Dukung Silaturahmi Nasional
> selengkapnya...


Referensi

UU No. 31/2002 tentang Partai Politik
UU No. 2/1999 tentang Partai Politik

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data