Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Mahkamah Konstitusi Berhak Uji Semua Undang Undang
Rabu, 13 April 2005 | 06:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terhitung sejak Selasa (12/4), Mahkamah Konstitusi berhak menguji (judicial review) semua undang-undang termasuk yang diterbitkan sebelum UUD 1945 diamandemen. Kewenangan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan mencabut Pasal 50 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 50 berbunyi: Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945, dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Tidak semua anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Prof. Jimmly Assidique memberikan pendapat sama mengenai pencabutan pasal tersebut.

Terdapat tiga hakim yang berbeda pendapat. Mereka adalah H.M. Laica Marzuki, Achmad Roestandi, dan H.A.S. Natabaya. Laica Marzuki mengatakan, Mahkamah Konstitusi memilki dua macam kewenangan, yaitu konstitusional dan prosedural. Dalam Pasal 50, di antaranya memuat pengaturan salah satu kewenangan prosedural dari mahkamah.

Mahkamah, kata dia, niscaya tidak boleh menjangkau terlampau jauh saat menguji undang-undang yang terbit sebelum amandemen pertama UUD 1945 pada 1999. Sedangkan hakim Achmad Roestandi menilai, Pasal 50 sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu, kata dia, merupakan pelaksanaan dari sebagian Pasal 24C Ayat 6 UUD 1945. Pasal 50, ditempatkan di bawah Bab V dengan berjudul Hukum Acara. Artinya, secara tidak langsung berkaitan dengan wewenang Mahkamah Konstitusi.

Pengujian Pasal 50 ini merebak setelah Ketua Kamar Dagang dan Industri Usaha Kecil dan Menegah Elias L. Tobing dan R.D.H. Naba Gunawan menuntut Mahkamah Konstitusi mencabut Pasal 4 UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

Alasan Elias L. Tobing meminta mahkamah menguji UU ini karena dipakai dasar hanya ada satu kamar dagang di Indonesia yang mendapat izin. Akibatnya, lembaga yang dia dirikan tidak bisa memperoleh status resmi dari pemerintah.

Lantaran UU ini disahkan pada 1987, sedangkan Pasal 50 menyebutkan bahwa UU yang dibentuk sebelum amendemen UUD 1945 atau sebelum 1999, tidak bisa diajukan uji materinya, Elias juga meminta adanya uji materi terhadap pasal ini. Namun, mahkamah pada waktu yang bersamaan menolak permohonan pencabutan Pasal 4 UU tentang Kamar Dagang dan Industri. Majelis beralasan, berdasarkan Undang Undang Dasar 1945, lembaga dagang ini di Indonesia memang hanya ada satu.

Menanggapi keputusan di atas, ahli hukum tata negara Albert Hasibuan mengkhawatirkan bakal terjadi kesimpangsiuran dan kebingungan di masyarakat. Kebingungan itu, menurutnya, utamanya menyangkut undang-undang mana yang bisa diuji dan yang tidak dapat diuji. "Ini karena undang-undang sebelum UUD 1945 diamandemen tidak bisa diuji oleh UUD 1945 yang belum diamandemen," kata Albert yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Konstitusi 1999-2004.

Ketua Persatuan Sarjana Hukum Indonesia ini menambahkan, UUD 1945 sebelum amandemen tidak bisa diinterpretasikan Mahkamah Konstitusi. Ini lantaran tidak ada keterkaitan dengan mahkamah. "Saya ragu apakah itu bisa terjadi. Atau Mahkamah Konstitusi punya hak untuk menguji undang-undang sebelum amandemen?," tanya dia.

Dia menegaskan, mahkamah hanya berhak menguji undang-undang yang diundangkan setelah amandemen. Jika itu dilakukan, “Di sini seolah-olah Mahkamah Konstutusi dapat berbuat segala-galanya. Seharusnya mahkamah tidak bisa mencabut Pasal 50. Pasal itu sudah ditentukan sebagai batas tugas mahkamah," ujarnya.

Sebaliknya, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, sekarang mahakamah harus lebih tegas guna memenuhi jaminan perlindungan hukum yang lebih mendalam pada masyawakat. “Sesungguhnya Pasal 50 itu bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.

Sedangkan Undang Undang tentang Mahmakah Konstitusi, kata dia, sebenarnya tidak membatasi kewenangan mahkamah. Tapi, adanya Pasal 5, kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi terbatas yang berdampak pada terbatasinya hak konstitusi masyarakat.
“Ini kabar baik secara keseluruhan, sehingga hak-hak hukum masyarakat menjadi terjamin,” katanya.

Firman mengingatkan, sekarang ini tugas pemerintah dan DPR yang perlu banyak melakukan merevisi undang undang yang diberlakukan sebelum reformasi. “Ini penting jika undang undang itu tidak ingin diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Sunariah-Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua Dewan Pengawal Revolusi Islam Iran ke Mahkamah Konstitusi
MK Tandatangani Nota Kerja Sama Dengan Empat Universitas
Pemilihan Bupati Kemungkinan Besar Dua Putaran
Putusan MK Munculkan Calon Baru Kepala Daerah
KPUD Bertanggungjawab Kepada Publik, Bukan DPRD
Buntut Putusan MK Calon Kepala Daerah Makin Banyak
Partai Kecil Sambut Putusan MK
Partai Gurem Bisa Calonkan Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi : Tanggung Jawab Bukan pada DPRD
MK Bacakan Putusan Uji Materi Pemerintah Daerah
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Panwas Lamongan Laporkan Pelanggaran Pilgub
Izin Operasi Riau Airlines Akan Dibekukan
Gambus Jawa
UNDP: Ingatkan Pemerintah Soal Pemekaran Daerah Otonom
Gedung DPR diancam Bom

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data