|
Kode Etik DPR Akan Disempurnakan
Rabu, 13 April 2005 | 16:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat akan disempurnakan. Alasannya, kata Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendy Yusuf, kode etik itu belum memuat berbagai aturan yang dibutuhkan bagi peningkatan citra Dewan.
Penyempurnaan kode etik menjadi bagian dalam pembahasan Pedoman Beracara di Badan Kehormatan yang merupakan inisiatif beberapa anggota Dewan. "Usulan akan diajukan setelah masa reses selesai," tutur Slamet di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (13/4).
Beberapa hal, yang belum diatur dalam kode etik antara lain imbalan dari pihak lain kepada anggota DPR. Misalnya, pada saat kunjungan kerja, apakah diperbolehkan anggota Dewan menerima oleh-oleh.
Ia menyatakan, aturan kode etik di DPR memang belum jelas dan tegas. Berbeda misalnya dengan parlemen di Amerika Serikat yang memberikan aturan batas maksimal pemberian imbalan sebesar US$ 500. Menurut Slamet, aturan kode etik saat ini telah mengacu pada UU Pemberantasan Korupsi.
Pembentukan Badan Kehormatan, tuturnya, sesuai dengan UU No 32 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Badan Kehormatan yang baru dibentuk pada masa periode 2004 ini memiliki tiga kewenangan dalam pemberian sanksi.
Pertama memberikan peringatan dalam bentuk tertulis. Kedua, dapat memberhentikan anggota dari jabatan sebagai pimpinan dewan atau Badan Kelengkapan Dewan. Ketiga, dapat memberhentikan anggota setelah kosultasi dengan fraksi.
Abdul Hakim Siagian, anggota DPRD dari Sumatera Utara yang mengunjungi DPR menyatakan, terdapat perbedaan substansi antara UU No 32 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2002 yang diantaranya mengatur tentang Badan Kehormatan. Menurut Siagian, dalam peraturan pemerintah pembentukan badan kehormatan harus melibatkan pihak luar atau masyarakat.
Yuliawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|