Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kode Etik DPR Akan Disempurnakan
Rabu, 13 April 2005 | 16:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat akan disempurnakan. Alasannya, kata Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendy Yusuf, kode etik itu belum memuat berbagai aturan yang dibutuhkan bagi peningkatan citra Dewan.

Penyempurnaan kode etik menjadi bagian dalam pembahasan Pedoman Beracara di Badan Kehormatan yang merupakan inisiatif beberapa anggota Dewan. "Usulan akan diajukan setelah masa reses selesai," tutur Slamet di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (13/4).

Beberapa hal, yang belum diatur dalam kode etik antara lain imbalan dari pihak lain kepada anggota DPR. Misalnya, pada saat kunjungan kerja, apakah diperbolehkan anggota Dewan menerima oleh-oleh.


Ia menyatakan, aturan kode etik di DPR memang belum jelas dan tegas. Berbeda misalnya dengan parlemen di Amerika Serikat yang memberikan aturan batas maksimal pemberian imbalan sebesar US$ 500. Menurut Slamet, aturan kode etik saat ini telah mengacu pada UU Pemberantasan Korupsi.

Pembentukan Badan Kehormatan, tuturnya, sesuai dengan UU No 32 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Badan Kehormatan yang baru dibentuk pada masa periode 2004 ini memiliki tiga kewenangan dalam pemberian sanksi.

Pertama memberikan peringatan dalam bentuk tertulis. Kedua, dapat memberhentikan anggota dari jabatan sebagai pimpinan dewan atau Badan Kelengkapan Dewan. Ketiga, dapat memberhentikan anggota setelah kosultasi dengan fraksi.

Abdul Hakim Siagian, anggota DPRD dari Sumatera Utara yang mengunjungi DPR menyatakan, terdapat perbedaan substansi antara UU No 32 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2002 yang diantaranya mengatur tentang Badan Kehormatan. Menurut Siagian, dalam peraturan pemerintah pembentukan badan kehormatan harus melibatkan pihak luar atau masyarakat.

Yuliawati


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data