|
Dua 'Pembantu' Pengeboman Marriott Dihukum
Rabu, 13 April 2005 | 18:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum tujuh tahun penjara Sunarto alias Imam Gozali, 55 tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyembunyikan informasi dalam kasus pengeboman Hotel J.W. Marriott, 5 Agustus 2003 lalu.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Efran Basuning, hari ini, menyatakan, Imam Gozali juga terbukti bersalah menguasai, membawa, mempunyai, serta menyimpan senjata api dan amunisi. Namun, menurut hakim, Imam tidak terbukti memberikan kemudahan bagi pelaku tindak pidana terorisme.
Menurut majelis, pertemuan Imam Gozali dengan dua buron tersangka teroris yakni Noor Din M. Top dan Dr. Azahari di Solo, Jawa Tengah, April 2003, tidak menunjukkan ia membantu tindak pidana terorisme. Namun, terdakwa terbukti memiliki senjata api revolver kaliber 38 secara ilegal. "Senjata tersebut tidak pernah dilaporkan pada pihak yang berwajib," ujar Hakim Efran Basuning.
Hakim menilai, selama persidangan hal yang meringankan adalah terdakwa berbuat sopan dan usianya sudah uzur. "Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujarnya. Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa, Mustafa Tohir, menyatakan akan berpikir terlebih dahulu untuk banding
Dalam sidang terpisah, Sabturani alias Roslan, 37 tahun, dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Manika. Ia dinilai terbukti terbukti memberikan bantuan atau kemudahan dengan meyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Atas putusan tersebut, penasehat hukumnya menyatakan banding.
Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/23/s_K18A04405_high_thumb.jpg) |
![Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/14/s_K18A03608_high_thumb.jpg) |
|
|
| Poster Daftar Pencarian Orang
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|