Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dua 'Pembantu' Pengeboman Marriott Dihukum
Rabu, 13 April 2005 | 18:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum tujuh tahun penjara Sunarto alias Imam Gozali, 55 tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyembunyikan informasi dalam kasus pengeboman Hotel J.W. Marriott, 5 Agustus 2003 lalu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Efran Basuning, hari ini, menyatakan, Imam Gozali juga terbukti bersalah menguasai, membawa, mempunyai, serta menyimpan senjata api dan amunisi. Namun, menurut hakim, Imam tidak terbukti memberikan kemudahan bagi pelaku tindak pidana terorisme.

Menurut majelis, pertemuan Imam Gozali dengan dua buron tersangka teroris yakni Noor Din M. Top dan Dr. Azahari di Solo, Jawa Tengah, April 2003, tidak menunjukkan ia membantu tindak pidana terorisme. Namun, terdakwa terbukti memiliki senjata api revolver kaliber 38 secara ilegal. "Senjata tersebut tidak pernah dilaporkan pada pihak yang berwajib," ujar Hakim Efran Basuning.

Hakim menilai, selama persidangan hal yang meringankan adalah terdakwa berbuat sopan dan usianya sudah uzur. "Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujarnya. Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa, Mustafa Tohir, menyatakan akan berpikir terlebih dahulu untuk banding

Dalam sidang terpisah, Sabturani alias Roslan, 37 tahun, dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Manika. Ia dinilai terbukti terbukti memberikan bantuan atau kemudahan dengan meyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Atas putusan tersebut, penasehat hukumnya menyatakan banding.
Astri Wahyuni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].
Anang Supena
Poster Daftar Pencarian Orang
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Amrozi Bersedia Jadi Saksi Kasus Ba’asyir
Filipina Klaim Tangkap Pengebom Kedutaan Australia
TPM Adukan Kejanggalan Vonis Ba'asyir ke Komisi III DPR
Ba'asyir Ajukan Banding
Fauzan : Ada Teror Paska Vonis Baasyir Cuma Isu
Syafii Maarif : Pengadilan Baasyir di Bawah Bayang-bayang AS
AS dan Australia Kecewa Vonis Ringan untuk Ba'asyir
Ba'asyir Divonis Dua Tahun Enam Bulan
Hakim Mulai Bacakan Putusan Kasus Ba'asyir
MMI: Aroma Politis Kuat Menjelang Vonis Ba'asyir
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data