|
Nasional
Dituduh Terlibat PKI, Adum Sadeli Dipecat Dari Garuda
Kamis, 14 April 2005 | 10:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pada 1965 ketika peristiwa G-30S/PKI meletus, jabatan Adum Sadeli adalah montir kepala di maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia.
Namun, tak lama setelah peristiwa itu, ia dirumahkan dengan tuduhan terlibat gerakan tersebut. "Saya bekerja sejak Garuda belum punya pesawat," kata Adum kemarin.
Setelah kehilangan pekerjaan, Adum mengaku ketiga anaknya tidak bisa sekolah. Hingga tamat SD sekalipun. "Sejak saya dirumahkan, saya bekerja apa saja yang bisa menghidupi keluarga saya," kata Adum yang didampingi cucunya, Ningsih.
Perjuangannya menuntut keadilan kerap menemui jalan buntu. Pernah ia mencoba mendatangi kantor Garuda, namun petugas di sana hanya memintanya menunggu. “Terus diabaikan begitu saja,” cetus Ningsih, cucu Adum yang mendampinginya.
Kini di usianya yang renta, 70 tahun, Adum menuntut keadilan. Sampai saat ini ia tidak menyadari kesalahan substansial apa yang telah lakukannya pada 1965. Karena itu dia bersama-sama teman senasibnya mengajukan gugatan class action mantan tapol/napol yang dicap terlibat G-30S/PKI terhadap lima presiden RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami mau dipulihkan nama baiknya dari tuduhan sebagai keluarga bekas anggota PKI. Kakek tidak terbukti terlibat PKI, kenapa diperlakukan seperti ini?" ujar Ningsih terbata-bata.
Hakm Cicut Sutiarso menunda sidang tersebut. Sebab, hanya mantan Presiden Abdurrahman Wahid yang hadir dari lima mantan presiden dan presiden yang digugat. Budayawan Pramoedya Ananta Toer turut hadir di persidangan tersebu. Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|