|
Nasional
TPF Juga Akan Panggil Sekretaris Utama BIN, Suparto
Kamis, 14 April 2005 | 11:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir tidak hanya akan meminta keterangan dari mantan Sekretaris Utama Badan Intelejen Negara ( Sesma BIN) Nurhadi Jazuli, tapi juga akan memanggil pejabat Sesma BIN saat ini, Suparto.
Menurut anggota TPF Rachland Nashidik, pemanggilan terhadap Nurhadi didahulukan karena yang bersangkutan akan segera berangkat menjadi Duta Besar RI untuk Nigeria. “Setelah berada di Nigeria, tentunya kami akan kesulitan untuk meminta keterangan dari Pak Nurhadi,” kata dia ketika dihubungi Tempo Kamis (14/4).
Rencananya, TPF kembali akan memanggil Nurhadi pada Kamis (21/4) pekan depan. Menurut Sekretaris TPF Usman Hamid, surat undangan sudah diantar langsung kepada yang bersangkutan. Pemanggilan terhadap Nurhadi ini merupakan yang kedua kalinya.
Seharusnya, Nurhadi dimintai keterangan pada Senin (11/4) lalu, tapi sesaat sebelum pertemuan dimulai ia meminta diundur. Melalui pesan pendek kepada Ketua TPF Brigjen Marsudhi Hanafie, Nurhadi juga meminta agar tempat dilakukan di kantor BIN.
Baik Rachland maupun Usman menolak menyebutkan agenda pertemuan. Namun, ketika didesak, secara diplomati Rachland menyebut akan menanyakan berbagai hal. “Termasuk administrasi perekrutan agen BIN,” katanya. Erwin Dariyanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), AM Hendropriyono (tengah) dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution (kiri) pada rapat dengar pendapat Pansus RUU Anti Terorisme di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2003. Rapat tersebut akhirnya ditunda karena bertepatan dengan berlangsungnya Sidang Paripurna pengesahan UU Pemilu. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030318].](/hg/photostock/2004/12/20/s_AR03021819_high_thumb.jpg) |
![Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), AM Hendropriyono (kanan) berbincang-bincang dengan Izaac Latuconsina sebelum memulai Rapat dengar pendapat Pansus RUU Anti Teroris di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2003. Rapat tersebut akhirnya ditunda karena bertepatan dengan berlangsungnya Sidang Paripurna pengesahan UU Pemilu. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030318].](/hg/photostock/2004/12/20/s_AR03021812_high_thumb.jpg) |
| Anwar Nasution dan AM Hendropriyono
|
|
| AM Hendropriyono dan Izaac Latuconsina
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|