Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Penegakan Hukum Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar Lemah
Kamis, 14 April 2005 | 12:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penegakan hukum atas perdagangan satwa dan tumbuhan liar, termasuk pembalakan liar di Papua dinilai masih lemah. Rendahnya jumlah kasus yang sampai pada proses pengadilan, menjadi salah satu indikatornya. "Dari banyak kasus yang terdeteksi, hanya sebagian kecil yang sampai diproses pengadilan," ujar Agustinus Wijayanto dari Conservation International Indonesia (CII) Papua, Kamis (14/4). Menurut catatannya, selama 1998-2004, dari temuan 160 kasus perdagangan satwa liar, hanya lima kasus yang masuk pengadilan, dengan empat diantaranya divonis bersalah.

Masih menurut Wijayanto, terdeteksi 58 kasus pembalakan liar selama 2000-2004. Namun, menurutnya, hanya 12 kasus yang masuk pengadilan, dengan rincian sembilan dikenai vonis bersalah dan dua dinyatakan lepas. Sedangkan satu kasus lagi bebas. "Sisanya hanya berupa pembinaan," ujarnya.

Disamping itu, menurut Agus, rata-rata hukuman badan dan denda yang diberikan untuk kedua jenis kasus tersebut terhitung tak setimpal. Untuk perdagangan satwa liar, menurutnya, hukuman badan diberikan antara 3-12 bulan dengan denda berkisar Rp 150 ribu-Rp 7 juta. Sedang untuk pembalakan liar, hukuman badan berkisar 8-12 bulan dengan denda antara Rp 500 ribu-Rp 30 juta. "Ini sama sekali tidak membuat jera para pelaku. Buktinya masih ada pelaku yang sama tertangkap lagi," ujarnya.

Solusinya, Agus mengharap, pemerintah dapat lebih memperberat hukuman terhadap pelaku kejahatan lingkungan ini. Disamping itu, ia juga berharap, terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang baik diantara penegak hukum. Hanya dengan hal inilah, menurutnya, akan menghilangkan ego sektoral yang justru merugikan pemerintah terhadap penanganan kasus ini. "Transparansi penanganan kasus juga perlu. Jadi masyarakat bisa mudah memantau kinerja aparatnya," ujarnya pula.

Rinaldi Dorasman

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kayu gelondongan selundupan eks MV. Kum Jin Gang yang ada di Basis TNI-AL, Surabaya, Jawa Timur. [Citrawijaya Lim; 20040331]. Kayu gelondongan selundupan eks MV. Kum Jin Gang yang ada di Basis TNI-AL, Surabaya, Jawa Timur. [Citrawijaya Lim; 20040331].
Kayu Gelondongan
Kayu Gelondongan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Diluncurkan, Sistem Database Perdagangan Ilegal Satwa
PPATK Giatkan Penyelidikan Kasus-Kasus Pembalakan Liar
Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Tertangkap
Pemerintah Upayakan Percepat Lelang Kayu
Profauna Desak Pemerintah Lindungi Kakatua Pulau Seram
Pangdam Trikora Akui Anggotanya Terlibat Penebangan Liar
Beberapa Polisi NTB Diperiksa Karena Menjadi Beking Penebangan Liar
Hutan Lindung Di Pegunungan Muller Terancam Rusak
Dinas Kehutanan Kalteng Ancam Pengusaha HPH
Tersangka Kasus Illegal Logging Papua Bertambah
> selengkapnya...


Referensi

Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
UU RI No.27 Thn.2003 Tentang Panas Bumi
> selengkapnya...

Website

Illegal Logging Response Center
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Departemen Kehutanan
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data